PenaKu.ID – Pemerintah Kabupaten Bandung Jawa Barat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 27 Juni 2021 mendatang. Perpanjangan itu bertujuan untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19.
Isi dari PPKM tersebut mencakup pelarangan jumlah pekerja di perusahaan yang hanya diperbolehkan 25 persen dari total jumlah pekerja. Sementara untuk pasar modern dibatasi waktunya hingga sampai pukul 21.00 WIB.
Terkait pasar modern dan pasar tradisional, salah seorang warga Soreang, sebut saja Hamid, mempertanyakan eksistensinya PPKM yang dirasanya kurang adil. Karena pada kenyataannya, pasar modern lebih banyak pengunjungnya ketimbang pasar modern, dan tidak ada seorang pun petugas yang mengatur, atau mengawasi di pintu masuk pasar modern itu.
“Kami melihat dari banyaknya jumlahnya motor yang di parkir di halaman pasar modern tersebut. Juga mobil yang parkir di seberangnya, mengapa tidak ada batasan pengunjung sama sekali dan bisa leluasa keluar masuk,” katanya di Soreang, Minggu (20/6/2021).
Demikian juga dengan seorang wanita paruh baya pedagang di Pasar Soreang, berinisial RT, dia mengeluhkan akan peristiwa itu. PPKM yang diterapkan pemerintah, menurutnya tidak adil dan merata.
Menurut RT, kerawanan penyebaran pandemi itu terjadi akibat kerumunan atau banyaknya warga berkumpul. Di pasar saja yang terbuka ada larangan dan pembatasan waktu. Tapi di pasar modern yang mengandalkan sirkulasi udara dari AC seolah bebas tidak terjamah.
“Kami mohon perlakukan PPKM sesuai dengan ketentuan. Dan tindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan atau yang tak mematuhi PPKM,” ujar RT.
(ALF)