Tutup
PenaSosial

Posko Pengaduan THR di Purwakarta Ada di Disnakertrans

×

Posko Pengaduan THR di Purwakarta Ada di Disnakertrans

Sebarkan artikel ini
Posko Pengaduan THR di Purwakarta Ada di Disnakertrans
Kepala Disnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi

PenaKu.IDPemerintah Kabupaten Purwakarta membuka Posko Pengaduan THR untuk membantu puluhan ribu pekerja menerima haknya mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Pembukaan posko pengaduan THR itu untuk menindaklanjuti setiap pengaduan pekerja yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan THR yang menjadi hak pekerja.

“Pemkab Purwakarta wajib membantu untuk memastikan pekerja memperoleh haknya menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Pj Bupati meminta agar pembukaan Posko Pengaduan THR bisa menjadi solusi dalam membantu pekerja memperoleh hak-haknya,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta, Rudi Hartono, Rabu, 27 Maret 2024.

Posko Pengaduan THR, lanjut Rudi, bisa menjadi penengah antara pekerja dan perusahaannya bila terjadi kendala pembayaran THR.

“Di Purwakarta terdapat ratusan perusahaan dengan puluhan ribu pekerja. Kita harapkan, tidak ada kendala diantara mereka dalam pembayaran THR. Namun bila ada kendala, posko pengaduan diharapkan bisa membantu menyelesaikan persoalan tersebut,” kata Rudi.

Data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta menyebutkan, saat ini sebanyak 593 perusahaan beroperasi di Purwakarta, dengan jumlah pekerja mencapai 79.505 orang.

Pelayanan Terkoordinasi

Kepala Disnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi mengatakan, demikian besarnya jumlah perusahaan dan pekerjanya, tentu memerlukan pelayanan dan penanganan yang terkoordinasi dengan baik.

“Dengan jumlah perusahaan sebanyak itu dan jumlah pekerja yang luar biasa besar, tentu tidak mudah untuk mengatasi persoalan yang muncul, khususnya soal pemberian THR. Posko Pengaduan akan mencoba membantu mencari jalan keluar jika ada persoalan semacam itu,” kata Didi.

Didi mengatakan, Posko Pengaduan THR dibuka berdasarkan perintah Pj Bupati Purwakarta untuk membantu pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-haknya.

“Kami diminta segera menindaklanjuti setiap ada pengaduan menyangkut hak-hak pekerja, terutama hak atas THR yang harus sudah dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya lebaran. Saya minta jajaran Disnakertrans bisa membantu memecahkan setiap persoalan terkait THR, sehingga para pekerja bisa merayakan lebaran bersama keluarganya,” kata Didi.

Setiap tahun mendekati perayaan lebaran, lanjut Didi, Pemkab Purwakarta secara rutin membuka Posko untuk pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan permasalahan THR.

Menurut Didi, pembukaan Posko Pengaduan THR juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pengaduan THR bisa dilakukan ke Posko Pengaduan di Kantor Disnakertrans Purwakarta. Selain itu, pekerja juga bisa mengadukan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dengan cara melaporkan secara online melalui link https://poskothr.kemnaker.go.id,” ujar Didi.

Posko Pengaduan THR Dorong Perusahaan Taat Aturan

Didi mengatakan, mayoritas perusahaan di Purwakarta membayarkan hak THR kepada pekerjanya selalu tepat waktu yang ditentukan yakni tujuh hari sebelum lebaran. Perusahaan yang mengalami keterlambatan membayar THR, lanjut Didi, sangatlah sedikit.

Pada tahun 2022, hanya ada satu perusahaan yang mengalami keterlambatan, sementara tahun 2023 ada lima perusahaan yang mengalami keterlambatan.

“Jika dibandingkan dengan jumlah perusahan yang ada, jumlah yang mengalami keterlambatan membayar THR sangatlah sedikit. Untuk tahun ini semoga tidak ada perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerjanya,” kata Didi.

Didi menjelaskan, terdapat sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Th 2016.

“Kami ingatkan, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. Disnakertrans Purwakarta terus melakukan monitoring dan pendataan untuk memastikan THR bagi pekerja bisa diterima sesuai waktu yang ditentukan,” kata Didi Garnadi.

***