PenaRagam
Trending

Polsek Rancaekek Sosialisasikan Prokes 5M

PenaKu.ID – Aparat Polsek Rancaekek Kab. Bandung Jawa Barat melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehtan (prokes) 5M kepada masyarakat. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjaga kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Menurut Kapolsek Rancaekek Polresta Bandung Kompol. Imron Rosyadi, S.Ag Pihaknya dalam operasi PPKM selalu menyiapkan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker. “selain itu kami juga melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan beras 5 kg bersumber dari bantuan Sekpres, yang kita bagikan sesuai DTKS,” ujar Imron.

Bagi warga setempat khususnya wilayah Kecamatan Rancaekek, pihaknya membagikan bansos secara door to door.

“Kami bantu hanya untuk warga yang berhak memerima bantuan sesuai data dinas sosial yang diantarkan langsung oleh Babinkamtibmas secara dor to dor,” terangnya kepada PenaKu.ID, Jumat kemarin.

Dikatakannya, kegiatan PPKM yang dilaksanakannya sebagai upaya menekan penyebaran virus corona (COVID-19). “Bukan saja dari kepolisian ada juga dari pihak koramil dengan memberikan bantuan berupa obat-obatan, dan juga dari Bayangkari memberikan bantuan seperti vitamin, buah-buahan agar yang isolasi mandiri mendapat dukungan moril dan lekas sembuh,” ucapnya.

Di lain tempat, salah satu warga Kecamatan Rancaekek Holik (50), Rt 04 RW 08 Kelurahan Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, mengatakan sangat berterimakasih kepada pihak Polsek Rancaekek yang telah memberikan sumbangan beras saat PPKM Level 4 ini, sehingga terbantu untuk meringankan beban ekonominya.

“Kami sebagai pekerja serabutan yang tidak memiliki gaji tetap sangat bersyukur,” ucap Holik.

Polsek Rancaekek Menghimbau

Kapolsek Imron mengatakan Perpanjangan PPKM Level 4 saat ini sudah diperbolehkan bagi pelaku usaha untuk berjualan dengan ketentuan Mendagri mulai buka dari jam 08.00 wib dan tutup Jam 20.00 WIB, serta diberlakukan makan ditempat dengan durasi waktu selama 20 Menit.

“Bila terbukti masih melanggar peraturan tersebut bisa ditindak sesuai dengan Pergub Gubernur yaitu tipiring disidangkan di pengadilan,” tuturnya.

Hal itu bisa ditindak, lanjutnya, “Jadi tugas kami bukan hanya sekedar himbauan atau halo-halo gitu saja, ada yang melanggar kami tindak dengan sanksi sosial berupa push up atau membaca teks pancasila atau denda tipiring sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan di sesuaikan dengan pelanggarannya,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Menurut Imron, pihak kami juga  terus melaksanakan kegiatan-kegiatan percepatan vaksin yang di bantu dari puskesmas, baik untuk masyarakat umum maupun komunitas seperti Perusahaan.

“Saya menghimbau kepada masyarakat dengan diadakannya PPKM Level 4 ini semua warga masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yaitu 5 M dan masyarakat untuk berperan aktif dalam program kegiatan vaksin ini. Yang sudah divaksin tetap jaga kesehatan supaya pencegahan dengan cara hidup disiplin prokes,” tutup Imron.

**Rep/Penulis: Imas M

Related Articles

Back to top button