PenaKu.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Megamendung bertindak cepat merespons keluhan masyarakat terkait peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Megamendung, AKP Desi Triana, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial TSS (30) pada Rabu, 28 Januari 2026.
Kronologi Penangkapan Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Pulsa oleh Polsek Megamendung BogorÂ
Berdasarkan keterangan dari AKP Desi Triana saat dikonfirmasi PenaKu.ID melalu pesan Whatsap, Senin (6/4/2026), menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di sebuah warung.
“Sekitar pukul 13.00 WIB, saya mendapatkan laporan dari warga masyarakat dan kemudian langsung menuju ke lokasi TKP,” ujar AKP Desi dalam keterangannya.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sebuah warung yang secara kasat mata menjual pulsa dan token listrik PLN. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, warung tersebut ternyata menjadi kedok untuk mengedarkan obat-obatan keras daftar G secara ilegal.
Barang Bukti yang Diamankan Polsek MegamendungÂ
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:Ratusan butir obat keras ilegal berbagai jenis berupa uang tunai yang diduga hasil penjualan dan satu unit handphone milik pelaku.
Video yang diunggah oleh akun Instagram @humaspolresbogor memperlihatkan proses penggeledahan di mana AKP Desi Triana bersama personel lainnya memeriksa bungkusan plastik berisi pil dan obat-obatan dalam kemasan strip yang disimpan di bawah meja etalase.
Komitmen Memberantas Penyakit Masyarakat
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen jajaran Polres Bogor dalam menjaga ketertiban umum.
“Langkah cepat ini merupakan komitmen kami dalam memberantas penyakit masyarakat. Sekecil apa pun pelanggaran akan kami tindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Wikha melalui pernyataan resminya.
Saat ini, pelaku TSS beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Megamendung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Desi Triana juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan razia dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat guna memastikan wilayah Megamendung bersih dari peredaran obat-obatan terlarang.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor melalui call center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***











