Peristiwa

Polsek Citeureup Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Karang Asem Barat, 28 Adegan Diperagakan

×

Polsek Citeureup Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Karang Asem Barat, 28 Adegan Diperagakan

Sebarkan artikel ini
Polsek Citeureup Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Karang Asem Barat, 28 Adegan Diperagakan
Gambar; Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan di Kepolisian Resor Polsek Citeureup.

PenaKu.ID – Polsek Citeureup rekontruksi Kasus Pembunuhan yang terjadi di Wilayah Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, pada bulan September 2025 yang lalu.

Pada hari Kamis (16/10/2025), Kepolisian Resor Polsek Citeureup melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan sebanyak 38 adegan diperagakan.

Polsek Citeureup Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan di Karang Asem Barat

Pelaku berinisial AL (19) untuk menggambarkan secara rinci kronologi kejadian. Sementara peran korban diperankan oleh pemeran pengganti yang ditunjuk pihak kepolisian.

Tersangka adalah warga Karang Asem, berhasil ditangkap dua jam setelah kejadian, berkat kesigapan dan kerja cepat petugas kepolisian.

Rekontruksi Memastikan Keterangan Tersangka dengan Hasil Penyelidikan 

Kanit Reskrim AKP, Rustami, menjelaskan bahwa kegiatan rekonstruksi dilakukan guna memperjelas peran tersangka dalam peristiwa penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.

“Rekonstruksi ini bertujuan memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Rustami saat ditemuin dikantornya.

Pelaku Dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Hukuman Maksimal 10 Tahun

Kronologis kejadian tersebut berawal pada tanggal 26 September 2025 dini hari, pada saat pelaku AL dan Korban AK baru saling mengenal terlibat cekcok mulut hingga berujung penganiayaan. 

Korban AK (18), warga Bojong Gede, mengalami luka serius di bagian kepala dan meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.**