LabakiNews.id – Sabtu (4/1/2020) Unit Reskrim Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Polda Jabar telah melakukan penanganan terhadap kasus dugaan tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan Tindak Pidana tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2020 sekira jam 10.30 wib di sebuah rumah kosong Kp Babakan Pendeuy Rt 01/04 Ds Bojongkokosan Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi.
Modus operandi nya awalnya tersangka menyuruh korban untuk membeli rokok sebanyak dua batang dengan memberikan uang pecahan Rp 5000 (lima ribu rupiah) disalah satu warung yang tidak jauh dari rumah korban, setelah korban kembali dari warung kemudian tersangka menyuruh korban bersama dengan temannya untuk membeli cilok dengan memberikan uang sebesar Rp 1000,- (seribu rupiah) kemudian korban bersama dengan temanya langsung berangkat yang tidak jauh dari rumah korban, sewaktu korban sedang berada di tempat penjualan cilok tersangka datang dan menyuruh teman korban untuk pulang terlebih dahulu, selanjutnya tersangka langsung mengajak korban untuk berpura-pura bermain sambil memegang tangan korban, sesampainya di rumah kosong tersangka langsung memanggu korban sambil meraba-raba kemaluan korban dan selanjutnya menidurkan korban dilantai dengan posisi terlentang dengan kedua tangan korban di pegang tersangka, lalu tersangka menggesek-gesek alat kelaminnya kebagian kemaluan korban sehingga pada waktu itu korban menagis dan minta untuk pulang, namun dikarenakan korban tidak mau dibujuk oleh tersangka supaya tidak menangis, sehingga pada saat itu tersangka merasa ketakutan ketahuan oleh warga dikarenakan lokasi TKP tepatnya di areal Pemukiman warga sehingga korban langsung di suruh pulang oleh tersangka. Setelah korban sampai di rumah kemudian korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada org tuanya (ibu), kemudian org tua korban langsung memberitahukan kepada tetangga hingga tersangka diamankan oleh warga setempat.
Diketahui identitas Tersangka bernama HER (45 tahun) alamat Kp. Selaawi Rt 02/06 Ds. Cibunarjaya Kec Ciambar Kab. Sukabumi.
Identitas Korban adalah MF Binti AF, Sukabumi, 07-12-2012, pelajar kelas 1 Sekolah Dasar, alamar Kp Sawah Rt 01/03 Ds. Langansari Kec Parungkuda Kab. Sukabumi.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) Pcs baju kaos warna Pink, 1 (satu) Pcs celana pendek levis, 1 (satu) Pcs Celana dalam warna ungu, 1 (satu) Lembar akte lahir a.n Korban, dan 1 (satu) lembar kartu keluarga (KK).
Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Parungkuda dan unit PPA Polres Sukabumi Polda Jabar.
( tds/hms )