Polres Sukabumi Kota Beberkan Modus
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menyatakan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu dengan cara memindahkan gas 3 kg subsidi ke dalam tabung gas 3 kg non subsidi dengan menggunakan alat berupa regulator. Kemudian gas 12 kg tersebut dijual kepada konsumen dengan harga kisaran Rp235.000.000 per tabung.
“Kegiatan tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih tiga sampai enam bulan. Dan atas kegiatan tersebut pelaku bisa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp11.701.500 per hari, sehingga apabila diakumulasi selama enam bulan operasional, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp2.106.270.000,” Rita saat Konferensi Pers di hadapan para awak media, Senin (16/12/24).
Lanjut dia, dalam penggerebekan dua gudang pengoplosan gas bersubsidi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 354 tabung gas kosong 3 kg, 131 tabung gas kosong 12 kg, dua tabung gas kosong 50 kg, lima tabung gas kosong 5,5 kg, 11 tabung gas 12 kg, 1 unit timbangan merek yisun, 30 buah regulator, 1 unit freezer merek starcool, 1 unit kulkas merek LG.
“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 unit kulkas merek sharp, 12 pasang sarung tangan hitam, 1 karung plastik bekas, 1 unit timbangan merek kalte, 3 potong pakaian kain lap, 1 kantong tutup segel warna kuning, 1 kantong tutup segel warna putih, 1 kantong tutup segel warna biru, 14 karet selang tabung gas, 5 buah obeng, 1 kursi plastik warna hijau, 1 unit mobil Suzuki Carry dengan nopol F-8301-TP, dan 1 unit mobil Suzuki Carry dengan nopol F-8917-VE,” cetusnya.
Selanjutnya: Polres Sukabumi Kota Menjerat Pelaku