PenaKu.ID – Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar Gas Elpiji bersubsidi ke Gas Elpiji non subsidi yang di gerebek di dua gudang pengoplosan di Kampung Cikujang, RT 15 RW 03 Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat Selasa, (10/12/2024) lalau, terduga pelaku raup keuntungan Rp11.701.500 per hari.
Dari informasi yang dihimpun PenaKu.ID, hingga saat ini para terduga pelaku, baik itu pengelola, kemudian pemilik maupun pegawai sudah teridentifikasi dan saat ini masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian Polres Sukabumi Kota.
Selanjutnya: Polres Sukabumi Kota Beberkan Modus