PenaPemerintahan
Trending

Polres Sukabumi Kota Bakal Periksa Kades Cikujang Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Saat ini pihak kepolisian dari Polres Sukabumi Kota pun sudah melakukan komunikasi dengan Inspektorat Kabupaten Sukabumi

PenaKu.IDPolres Sukabumi Kota meneriman laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Pemerintahan Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dari informasi yang dihimpun, Pemerintah Desa Cikujang diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa (SD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019 sampai 2023, perkaranya kini tengah ditangani oleh Unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Kapolresta Sukabumi, AKBP Rita Suwadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun mengatakan, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tentang penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada pemerintahan Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2019 sampai 2023, perkaranya kini tengah ditangani oleh Unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polresta Sukabumi.

“Ya, terkait dengan Desa Cikujang, sejak tanggal 27 Mei 2024 itu, kita sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Cikujang,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi kepada awak media, Minggu (4/08/2024).

Polres Sukabumi Kota Tengah Penyelidikan

Lanjut dia, saat ini pihak kepolisian dari Polresta Sukabumi pun sudah melakukan komunikasi dengan Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Bahkan, Unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota sudah menerima LHP berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

“Sekarang kami tangah melakukan pemeriksaan terhadap perangat Desa Cikujang, BPD, LPMD dan TPK. Ke depan kami sedang merencanakan pemeriksaan para kadusnya. Untuk Bu Kades belum di periksa, mungkin nanti di tahap akhir untuk dijadwalkan pemeriksaan Bu Kades,” bebernya.

Dengan begitu, sambung dia, laporan kasus Tipikor Desa Cikujang tersebut telah masuk ke Polresta Sukabumi pada 27 Mei 2024. Hal ini, terkuak berdasarkan koordinasi Unit IV Tipidkor Polres Sukabumi Kota dengan pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

“Ya, setelah pemeriksaan berjalan, baru ada warga yang melaporkan ke kami. Jadi saat warga datang melapor ke Polres Sukabumi Kota, proses penyelidikan sebenarnya sedang berjalan,” pungkasnya.

***

Related Articles

Back to top button