Peristiwa

Polres Purwakarta Ringkus 2 Pengedar Obat Keras

×

Polres Purwakarta Ringkus 2 Pengedar Obat Keras

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta Ringkus 2 Pengedar Obat Keras
Barang bukti yang berhasil disita aparat

PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin resmi. Dari operasi tersebut, dua orang pengedar berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.

Pelaku pertama berinisial IA (20), warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh. IA dibekuk di Jalan Raya Sadang–Subang, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, pada Selasa (19/8/25).

Sementara itu, pelaku kedua berinisial EK (37), warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. EK ditangkap sehari sebelumnya, Senin (18/8), di Pasar Induk Cikopo, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat keras terbatas, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp815 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang lainnya. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat keras di wilayah Purwakarta. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satres Narkoba.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Anom, Sabtu (23/8/25).

Polres Purwakarta Imbau Warga Aktif Berperan

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menyebut bahwa IA dan EK tidak saling berkaitan karena beroperasi di wilayah berbeda. Meski begitu, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Anom menegaskan, Polres Purwakarta akan terus memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat keras yang meresahkan masyarakat.

“Polres Purwakarta berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba dan OKT. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas,” ucapnya.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110 Polres Purwakarta atau langsung mendatangi Satres Narkoba Polres Purwakarta. “Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti,” tegas Anom.**