PenaKu.ID — Saat ekspose di markas Polres Cimahi, Burhanudin mengaku aksi mencuri motor di berbagai wilayah di Jabar itu dilakukan di Karawang, Padalarang, Cimahi, Kota Bandung, dan Cianjur.
Berniat menikah, tersangka Burhanudin putar otak. Namun, jalan pintas yang diambil yakni dengan mencuri motor di berbagai wilayah di Jawa Barat.
Usai mencuri motor, dia menyebut kendaraan hasil curiannya dijual dengan harga Rp2-2,5 juta. Dari hasil penjualan kendaraan curian di berbagai wilayah di Jabar tersebut, dia bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp800 ribu per unit.
“Uang itu saya gunakan untuk modal nikah. Saya sudah melakukan pencurian sejak empat bulan silam dan berawal dari ajakan temannya,” kata Burhanudin tertunduk di Markas Polres Cimahi, Selasa 19 Juli 2022.
Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan dari lima laporan pihaknya mengamankan sembilan orang tersangka curanmor selama Juni 2022.
Kesembilan tersangka tersebut antara lain Fadli, Dani, Wawan, Iman, Arya, Trendi, Ikin, Ajat, dan Burhanudin.
“Mereka ditangkap di sebanyak 50 TKP curanmor yang berhasil kita deteksi, antara lain Kota Bandung 14 TKP, Kota Cimahi 19 TKP, dan Kabupaten Cianjur sebanyak 10 TKP,” ujarnya.
Polres Cimahi Ungkap 5 Curanmor
Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan dari lima laporan pihaknya mengamankan sembilan orang tersangka curanmor selama Juni 2022.
Kesembilan tersangka tersebut antara lain Fadli, Dani, Wawan, Iman, Arya, Trendi, Ikin, Ajat, dan Burhanudin.
“Mereka ditangkap di sebanyak 50 TKP curanmor yang berhasil kita deteksi, antara lain Kota Bandung 14 TKP, Kota Cimahi 19 TKP, dan Kabupaten Cianjur sebanyak 10 TKP,” ujarnya.
**Dws