Peristiwa

Polres Cimahi Ringkus Maling Pembobol Minimarket

×

Polres Cimahi Ringkus Maling Pembobol Minimarket

Sebarkan artikel ini
Polres Cimahi Ringkus Maling Pembobol Minimarket
Polres Cimahi Ringkus Maling Pembobol Minimarket

PenaKu.ID — Jajaran Polres Cimahi berhasil meringkus komplotan pencuri (maling) minimarket di wilayah Kecamatan Padalarang dan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Pelaku pencurian berjumlah dua orang dan dua orang lagi sebagai penadah. Mereka semua dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka.

Promo
Body Rafting

Paket Body Rafting Pangandaran

Serunya petualangan body rafting dengan harga mulai Rp 70.000. Mau!

pangandaranholidays.com

Pesan Sekarang

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, para maling ini membobol minimarket Alfamart lewat belakang dan atap toko. Ada dua minimarket yang mereka santroni pada bulan Juni lalu.

Polres Cimahi Ringkus Maling Pembobol Minimarket

Modus dari dua pelaku ini yaitu beberapa hari sebelumnya memantau, melihat keadaan sekitar dari minimarket. Lalu pada Hari H masuk loncat lewat belakang dan atap minimarket,” kata Imron di Polres Cimahi, Selasa 19 Juni 2022.

Setelah berhasil masuk, mereka mencuri barang-barang seperti rokok, kosmetik, dan makanan.
“Kemudian mengambil barang-barang yang bisa diambil di tempat tersebut. Antara lain rokok, kosmetik, maupun makanan lainnya yang menurut mereka berharga untuk dicuri,” imbuhnya.

Barang-barang hasil curian itu kemudian dijual kepada dua orang penadah. Disebutkan Imron, salah satu dari tersangka baru keluar dari penjara.

Pelaku ini diotaki oleh sodara R yang beberapa bulan lalu baru keluar dari sel tahanan, mengulangi kejahatan lainnya,” tuturnya.

Polres Cimahi Tetapkan Pencuri dan Penadah

Polres Cimahi Ringkus Maling Pembobol Minimarket

Imron mengungkapkan, kerugian yang dialami dari masing-masing minimarket tersebut diperkirakan mencapai Rp35 juta.

Kedua pencuri dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara dua penadah dikenakan Pasal 480 atau Pasal 481 dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun dan penadahnya atau penerima barang hasil kejahatan dikenakan pasal 480 atau pasal 481 dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

**Dws

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *