PenaKu.ID

Polres Cianjur Polda Jabar Ungkap Pelaku Perdagangan Orang

IMG 20191008 WA0077

Kab. Cianjur, LabakiNews.id –

Pada hari Selasa, 08 Oktober 2019 Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Juang Andi Priyanto S.I.K., S.H., M.Hum. Didampingi pejabat Polres Cianjur, Ketua DPRD, Sekda dan Ketua PPA Kab Cianjur memimpin Konferensi Pers Dalam rangka menekan jumlah kriminalitas dan penyakit masyarakat dengan keseriusan, dimana Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk menjaga Harkamtibmas di Kab. Cianjur yang kondusif agar masyarakat merasa aman

Adapun tempat kejadian perkara di Wilayah Villa Kota Bunga Ds. Sukagalih Kec. Sukanagalih Kab. Cianjur, dengan korban
Laki-laki 3 (tiga) orang dijadikan Lady Boy dan Perempuan 5 (lima) orang dijadikan PSK (Pekerja Seks Komersial).

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. diketahui bahwa para tersangka yaitu :
a. N M Als B, Perempuan, 21Th, Cianjur.
b. J M als J, Laki-laki, 26Th, Cianjur.
C. JJ N H, Laki-laki, 25Th, Cianjur.
d. D A Als M, Perempuan, 28Th, Cianjur.
e. H Als B H Binti (Alm) J J (Perempuan) Umur: 38th

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah :
a. 9 (sembilan) lembar Uang pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah).
b. 16 (enam belas) lembar Uang pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah).
C. 6 (enam) lembar Uang pecahan Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah).
d. 1 (satu) bungkus kondom Fiesta Strawbery isi 3 (tiga)
e. 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk: HONDA, Type: BRIO SATYA 1.2 E/MT CKD, tahun 2019,
warna putih, Nomor Polisi F-1156-YK, Nomor Rangka: MHR001750KJ900179, Nomor Mesin:
L12B32318883.
f. 1 (satu) lembar STNK Nomor: 11302232 atas nama DEVI APRILIANTI Kp. Sukamaju Rt.002
Rw.005 Ds. Hegarmanah Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur.
g. 1 (satu) buah kunci kontak mobil Honda Brio.
h. Uang tunai pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar sebesar
Rp.900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah).
i. Uang tunai pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar
sebesar Rp.900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah).
j. 1 (satu) buah handphone Merk: HUAWEI, Model: T1-701UA, Warna Rose Gold.
k. 1 (satu) buah handphone Merk: SAMSUNG, Model: SMJ250F/DS, Warna Rose Gold.
I. 1 (satu) buah handphone Merk: SAMSUNG, Model: SM-8310E, Warna Biru Tua.
m. 1 (satu) buah handphone Merk: SAMSUNG, Model: SM-A730 F/DS, Warna Gold.
n. 1 (satu) buah handphone Merk: OPPO, Model: F 1, Warna Merah.
o. 1 (satu) buah handphone Merk: OPPO, Model: A 37, Warna Merah.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan merekrut korban untuk dijadikan PSK (Pekerja Seks Komersial) dan Lady Boy untuk kemudian diangkut dan dieksploitasi secara seksual sehingga orang tersebut mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi Sex Komersial ke Warga Negara Asing berkebangsaan Timur Tengah.

Atas tindak pidana yang dilakukan, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000.- (enam ratus juta rupiah).

( tds/nrl )

Related Articles

Back to top button