Kab. Cianjur, LabakiNews.id –
Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP. Juang Andi Priyanto S.I.K., S.H., M.Hum., Rabu (2/10/2019) didampingi unsur Forkopimda Kab. Cianjur dan pejabat utama Polres Cianjur memimpin konferensi pers pengungakapan kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan , dan pencurian kendaraan bermotor (C-3) di wilayah Kab. Cianjur.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. mengonformasikan bahwa ada 23 (Dua puluh tiga) tempat kejadian perkara yaitu Kec. Cianjur 9 TKP, tempat parkir, tempat kost dan ATM, Kec. Cikalongkulon 3 TKP Tempat Parkir dan pemukiman, Kec. Cilaku 2 (dua) TKP Tempat Parkir dan Pemukiman, Kec. Karangtengah 1 (satu) TKP Tempat Parkir, Kec. Cipanas 1 (satu) TKP yaitu Pemukiman, Kec. Pacet 1 (satu) TKP Pemukiman, Kec. Haurwangi 1 (satu) TKP Tempat Parkir, Kec. Campaka 1 (satu) TKP Pemukiman, Kec. Warungkondang 1 (satu) TKP Pemukiman, Kec. Gekbrong 1 (satu) TKP Pemukiman, Kec. Sukaluyu 1 (satu) TKP di Jalan Raya, Kec. Mande 1 (satu) TKP yaitu Pemukiman
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menuturkan bahwa tersangka berjumlah 22 (dua puluh dua orang) yaitu KR, GY, HD, GR, DY, EP, RH, AS, RA, BR, SM, AM, IL, DM, RS, YG, DR, DD, SBP, AN, RA, dan MRM. alamat tersangka, masing-masing berdomisili di wilayah Sukabumi, Lampung dan Cianjur.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (dua) unit kendaraan R-4, 28 (Dua puluh delapan) unit kendaraan bermotor Roda-2 dari berbagal merk, 40 (empat puluh) pasang Plat Nomor Polisi, 5 (lima) buah alat perusak atau kunci T, 4 (empat) buah mata kunci perusak, 2 (dua) buah obeng, 1 (satu) buah mesin gurinda, uang sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah STNK.
Modus operandi dari kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut yaitu para tersangka mengambil sepeda Motor maupun Mobil Korban dengan cara merusak kendaraan, menggunakan kunci palsu perusak atau kunci astag (leter “T”), setelah itu menjual kendaraan sepeda motor dan mobil hasil curian.
Sedangkan untuk pencurian ATM, tersangka merusak shuter/lidah mesin ATM (alat pengeluaran uang),
Penerapan pasal – pasal untuk beberapa tindak kejahatan yaitu pasal 363 KUHP (Curat) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, Pasal 365 KUHP (Curas) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP (Penadahan) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
( tds/nrl )