PenaPeristiwa

Polres Ciamis Polda Jabar Gelar Press Konpress Terkait Pengrusakan Pos Satpam Susi Air

IMG 20190804 WA0039

Ciamis, LabakiNews.id –

Minggu, (04/08/2019), Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Risqi Akbar, S.I.K, Kasubbag Humas IPTU HJ.Iis Yeni Idaningsih, S.H. dan Kanit Tipikor IPTU Misman Asep. Z, S.Sos. telah melaksanakan kegiatan Konferensi pers tentang Tindak Pidana Pengrusakan Kaca Pos Satpam Susi Air Pangandaran.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko S.I.K., menginformasikan bahwa tersangka melakukan pelemparan ke Pos Satpam kantor PT. ASI PUDJIASTUTI menggunakan batu, dengan alasan ingin melampiaskan kekesalan terhadap SUSI PUDJIASTUTI karena menurut pengakuan pelaku, roh SUSI sering datang mengganggunya.

Diketahui Tersangka berinisial AS, umur 38 tahun, Tidak Bekerja, Dusun Karangsari Rt. 06 Rw. 03 Ds. Pananjung Kec. Pangandaran, Kabupaten Pangandaran

Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu
2 (satu) buah batu kali warna hitam, Pecahan kaca, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam No. Pol : Z 3848 WE berikut kunci kontak, 1 (satu) potong kaos lengan pendek berkerah warna abu-abu,
1 (satu) potong jaket jeans merk Mossimo Stretch warna biru muda,
1 (satu) potong jaket tanpa merk warna biru tua, 1 (satu) unit Handphone Merk Blackberry warna hitam no Imei 357033051233344,
1 (satu) unit Handphone merk Blackberry warna hitam no Imei 357943050205640,
1 (satu) buah sim card simpati nomor 081320397558 dan
1 (satu) buah memori card ukuran 16GB merk sandisk Ultra.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 7 Juli 2019 (menyebabkan kaca pecah), tanggal 13 Juli 2019 (tidak menyebabkan pecah kaca) dan tanggal 2 Agustus 2019 (menyebabkan pecah kaca).

Pelaku melakukan hal tersebut tidak hanya ke pos satpam milik SUSI PUDJIASTUTI tetapi melakukannya ke rumah tetangga pelaku sebanyak 4 (empat) kali.

Pelaku akan dilakukan observasi di Rumah Sakit Jiwa Cisarua Bandung.

Atas perbuatanya AS melanggar pasal 406 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah)

( tds/nrl )

Related Articles

Back to top button