Religi

Polres Bogor Sita 124 Botol Miras dalam Operasi Penertiban Bulan Ramadan

×

Polres Bogor Sita 124 Botol Miras dalam Operasi Penertiban Bulan Ramadan

Sebarkan artikel ini
Polres Bogor Sita 124 Botol Miras dalam Operasi Penertiban Bulan Ramadan
Kapolres Bogor bersama Forkompinda Kabupaten Bogor Sidak Tempat Jual Minuman Keras (Miras) di Terminal Cibinong. (Foto:Riyan/PenaKu.ID).

PenaKu.ID – Dalam rangka menjaga kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadan, Kepolisian Resor (Polres) Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik di Kabupaten Bogor, Minggu Pagi (1/3/2026).

Salah satu lokasi yang menjadi fokus utama adalah Terminal Cibinong, di mana petugas menemukan sebuah toko yang masih nekat menjual minuman keras (miras).

Polres Bogor Amankan 124 Boyol Miras Berbagai Merk

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, menyatakan bahwa dalam operasi gabungan bersama TNI dan Satpol PP tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 124 botol miras berbagai merek. 

Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan pemilik toko dan beberapa orang yang kedapatan sedang mengonsumsi miras di lokasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolres Bogor.

“Kami ingatkan kembali bahwa mengonsumsi minuman keras berpotensi memicu tindak kriminalitas. Seringkali perselisihan, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas bermula dari kondisi mabuk atau tidak sadar sepenuhnya,” tegas Kapolres Bogor.

Komitmen Menjaga Keamanan Ramadan

Kapolres juga menekankan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan komitmen Forkopimda Kabupaten Bogor untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. 

Operasi serupa dipastikan akan terus digelar setiap malam oleh seluruh jajaran Polsek dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di wilayah Kabupaten Bogor.

Himbauan bagi Masyarakat

Selain melakukan penindakan, Kapolres Bogor menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mengisi bulan Ramadan dengan kegiatan positif dan menjauhi aksi-aksi yang meresahkan seperti aksi balap liar maupun tawuran.

Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan mereka melalui saluran komunikasi resmi kepolisian dengan Hotline Polri 110.

Sistem Pelaporan akan tersambung otomatis ke Polsek atau Polres terdekat untuk penanganan cepat di tempat kejadian perkara (TKP).

Saat ini, toko miras di Terminal Cibinong tersebut telah disegel sementara, sementara pemilik dan karyawannya masih menjalani pemeriksaan intensif terkait tindak pidana ringan (tipiring).***