PenaKu.ID – Satnarkoba Polres Serang Kota mengungkap 35 kasus dan menetapkan 51 orang sebagai tersangka narkoba selama Januari-Maret 2021.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Silthon mengatakan 51 orang itu terdiri atas satu produsen, lima pemakai, dan 45 pengedar.
Menurut pantauan awak media, Rabu (31/3/2021) siang di Mapolres Serang Kota, puluhan tersangka dihadirkan dalam konferensi pers.Tiga di antaranya adalah perempuan.
Sebagian besar tersangka berasal dari kalangan remaja.
“Bahkan, produsen home industry masih berusia 21 tahun,” ujarnya saat ekspose kasus narkoba di Mapolres Serang Kota, Rabu.
Baca Juga:
Menurut Silthon, di luar kasus ini, Satnarkoba Polres Serang Kota bersama Polres Cilegon pada awal Januari lalu menggagalkan penyelundupan 13 kg sabu-sabu.
Sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa, termasuk Serang.
Dari kasus itu, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu dua orang ditangkap dan satu orang meninggal dunia pada saat penangkapan.
Dari pengungkapan kasus narkoba pada Januari-Maret, Satnarkoba Polres Serang Kota mengamankan barang bukti :
• 45 gram sabu-sabu
• 1 kg tembakau gorila
• 7 gram tembakau mole
• 10 gram kanbinoit campuran untuk membuat tembakau gorila
• 7 gram ganja
• 4.900 butir obat-obatan keras
(ASR)