PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menangkap seorang pria berinisial DK (31) yang diduga menjadi pengedar sabu. Penangkapan pengedar sabu ini dilakukan di depan PT Sumi Indo Wiring Systems Plant 2, Jalan Bukit Damar II, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada 23 Agustus 2025, lalu.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi menjelaskan, operasi penangkapan pengedar sabu ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Bungursari.
“Dari tangan pelaku, kami menyita puluhan paket sabu siap edar dengan berat bruto 342,8 gram,” ujar Yudi dalam keterangannya, Rabu (1/10/25).
Selain sabu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain, antara lain timbangan digital, plastik klip kosong, sedotan plastik, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Pengedar Sabu PS Diburu Polisi
Menurut Yudi, dari hasil pemeriksaan awal, DK mengaku barang haram tersebut merupakan titipan seorang pria berinisial PS alias Pegat. Saat ini, PS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu polisi.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Yudi.
Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Yudi menambahkan, pihaknya berkomitmen mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat Purwakarta untuk segera melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba. Bersama, kita wujudkan Indonesia bebas narkoba,” ucapnya.**