PenaKu.ID – Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan menuturkan bahwa Polda Banten telah berhasil membongkar sindikat pembuatan dan peredaran oli palsu pada Senin (3/5/24).
Oli palsu tersebut diproduksi oleh HB dan HW, dua orang tersangka yang kini digelandang ke Mapolda Banten. Pembuatan oli rumahan di Kabupaten Tangerang Banten ini sudah berjalan sejak awal 2024 dan menghasilkan omset 5,2 miliar rupiah
Dalam penggerebekan oleh Polda Banten di dua lokasi yang berbeda, polisi mengamankan barang bukti berupa botol-botol oli serta bahan baku dan peralatan. Barang bukti tersebut didapatkan di dua lokasi berbeda, karena keduanya menggunakan dua buah ruko untuk jadi tempat produksi. Satu ruko di Bizstreet dan satu buah ruko di Picasso Tangerang, digunakan oleh para pelaku untuk memproduksi oli tersebut.
Bahan Oli Palsu Didapat dari PT Sinar Nuansa Indonesia
Hasil produksi oli palsu itu dijual seharga Rp24.000 dan dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia seperti ke Kalimantan, wilayah Jawa Barat dan wilayah Banten.
“Para tersangka mendapatkan bahan baku oli dari PT Sinar Nuansa Indonesia (PT SNI),” ujar AKBP Wiwin Setiawan. Dalam sehari kedua tersangka bisa memproduksi sebanyak 2.400 botol oli berbagai merk dari 10 drum oli dengan omset Rp 57 juta. Menurut pengakuan HB dan HW, dalam kurun waktu 3 bulan mereka bisa mendapatkan untung Rp5,2 miliar dari hasil usaha oli palsu.
Bahan baku yang dibeli para tersangka senilai Rp16.500 per liter kemudian diolah menjadi oli dengan menggunakan botol-botol dari oli yang sudah terkenal. Peredaran oli palsu itu melalui distributor di Jawa Barat, Banten dan Kalimantan.
Kedua tersangka akan dikenakan UU No. 8 tahun 1999, Tentang Perlindungan konsumen, UU Perdagangan dan Perindustrian.
***