Tutup
PenaPolitik

Polisi di Ternate Amankan 78 Unit Motor Yang Gunakan Knalpot Racing

×

Polisi di Ternate Amankan 78 Unit Motor Yang Gunakan Knalpot Racing

Sebarkan artikel ini
IMG 20201122 WA0019

PenaKu.ID – Polres Ternate kembali merazia kendaraan dengan modifikasi knalpot bersuara bising atau dikenal dengan istilah knalpot racing (knalpot brong), Sabtu, (21/11/2020) tadi malam.

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada mengatakan motor pelanggar bakal disita dan hanya bisa diambil jika pemilik membawa knalpot standar.

Kapolres Ternate mengatakan dalam kegiatan razia yang dilaksanakan di depan Mapolres Ternate serta sejumlah lokasi di wilayah hukum kota Ternate itu, melibatkan personil Sat Lantas, Sabhara, Reskrim, Propam dan personil Polsek serta Dit lantas dengan jumlah total personil sebanyak 90 orang.

Dalam operasi ini, petugas gabungan berhasil mengamankan 78 unit kendaraan bermotor.

Kapolres mengatakan, razia ini dilakukan, menyusul keluhan masyarakat terkait bisingnya suara knalpot recing.

Orang nomor satu di jajaran Polres Ternate itu memastikan, razia atau penertiban knalpot racing masih akan terus dilaksanakan. “Kami mehimbau kepada bengkel dan toko aksesoris sepeda motor dan mobil agar tidak lagi menjual knalpot racing,” tegas Kapolres.


“Pokoknya kalau kami lihat knalpot tidak standar dan mengganggu akan kami tindak,” ucapnya.

Kapolres juga mengatakan razia akan terus digelar di berbagai tempat dengan waktu yang tidak ditentukan. “Kami tilang dengan kendaraannya. Kami tilang tapi nanti setelah pembayaran denda tilang, lalu saat mau ambil motornya harus bawa knalpot standar. Jadi nanti diganti dulu dengan yang standar baru boleh ambil motornya,” tegas Kapolres.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, menggunakan knalpot tak sesuai standar bisa diganjar dengan Pasal 285 ayat 1.

Bunyi pasal tersebut yakni:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.

(Gibran)