PenaPeristiwa
Trending

Polisi di Kota Sukabumi Tangkap Pelaku Pencabulan di Bawah Umur

Hingga saat ini kedua remaja tersebut masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan polisi

PenaKu.ID – Dua remaja berinisial R (15) dan R (20), warga asal Citamiang Kota Sukabumi diamankan Unit 2 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, di Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Dari informasi yang dihimpun, kedua remaja tersebut diamankan usai polisi menerima laporan terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan keduanya terhadap korban, N (15) secara bergiliran di rumah R di Citamiang Kota Sukabumi, Sabtu (27/4/2024), sedangkan polisi mengamankan pada Minggu (28/04/2024).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun membenarkan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut.

“Iya betul, setelah kami menerima laporan polisi mengenai dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, maka pada hari Minggu (28/4/2024) sekira pukul 11.00 WIB siang kemarin, Unit 2 PPA Sat Reskrim mengamankan R dan R, dua remaja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dan dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya telah mengakui perbuatannya,” kata Bagus kepada awak media, Senin (29/4/2024).

Adapun kronoligisnya lanjut dia, pada hari Sabtu (27/4/2024) sekira pukul 11.00 WIB siang, R mengajak korban untuk bermain ke rumah R. Saat di rumah inilah, RJ membawa korban ke kamar RE dan memberikan uang 10 ribu rupiah kepada RE untuk membeli rokok. Setelah RE kel uar dari kamar, RJ memaksa korban untuk melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali.

“Nah, setelah selesai menyetubuhi korban, RJ mengirim pesan singkat kepada RE dan menawarkan untuk melakukan yang sama terhadap korban, hingga akhirnya RE pun masuk ke dalam kamar dan melihat korban dalam keadaan setengah telanjang. Karena melihat ada darah ke luar dari kemaluan korban, RE sempat mengurungkan niatnya untuk mencabuli korban,” ungkapnya.

Polisi Mengamankan Kedua Pelaku

Selain itu, sambung dia, tidak berselang lama RJ masuk kembali ke kamar dan pamit pulang untuk mengantarkan korban ke rumahnya, akan tetapi dicegah RE dengan alasan dirinya yang akan mengantarkan korban. Setelah RJ pulang, RE kembali menghampiri dan membujuk serta merayu bahwa korban akan dijadikan pacar, setelah itu RE melakukan aksinya, mencabuli korban.

“Dari pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) stel pakaian korban, 1 (satu) lembar akte lahir, 1 (satu) lembar Kartu Keluarga dan 1 (satu) helai sprei warna merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah,” jelasnya.

Hingga saat ini kedua remaja tersebut masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan polisi.

Keduanya terancam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

***

Related Articles

Back to top button