Pendidikan

Polemik Dugaan Pembelian Seragam Rp950 Ribu di SMPN 1 Cibungbulang Bogor

×

Polemik Dugaan Pembelian Seragam Rp950 Ribu di SMPN 1 Cibungbulang Bogor

Sebarkan artikel ini
Polemik Dugaan Pembelian Seragam Rp950 Ribu di SMPN 1 Cibungbulang Bogor
Polemik Dugaan Pembelian Seragam Rp950 Ribu di SMPN 1 Cibungbulang Bogor

PenaKu.ID – Sejumlah orang tua murid di SMPN 1 Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengeluhkan dugaan kewajiban pembelian seragam sekolah senilai Rp950.000 melalui satu vendor tertentu, yakni Toko SGH Collection.

Informasi tersebut beredar melalui grup WhatsApp resmi sekolah, yang menyebutkan bahwa pembelian seragam dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, di SGH Collection yang berlokasi di sebelah gerai Mixue Cibatok, Jalan Raya Cibungbulang.

Promo
Body Rafting

Paket Body Rafting Pangandaran

Serunya petualangan body rafting dengan harga mulai Rp 70.000. Mau!

pangandaranholidays.com

Pesan Sekarang

Isi Pesan WhatsApp SMPN 1 Cibungbulang Soal Pembelian Seragam

Dalam pesan tersebut, orang tua diminta hadir untuk membeli perlengkapan seragam siswa pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Paket seragam senilai Rp950.000 mencakup seragam batik, olahraga, muslim, rompi, dan atribut seperti topi, dasi, serta ikat pinggang.

Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau dicicil langsung kepada petugas toko.

“Informasi tersebut sudah saya rangkum dari pihak TU dan kepala sekolah. Mungkin sudah cukup jelas ya mana-mana. Terima kasih,” bunyi bagian akhir pesan dalam grup WhatsApp sekolah yang diterima redaksi.

Wali Murid SMPN 1 Cibungbulang Ditolak Saat Bayar Sebagian

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku ditolak saat mencoba membayar sebagian dari total biaya seragam.

“Saya bayar Rp500 ribu ke petugas toko yang katanya dari pihak TU sekolah, tapi tidak dikasih seragam karena belum lunas. Jadi saya harus pulang lagi cari sisa Rp450 ribu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (21/7/25).

Kepala Sekolah SMPN 1 Cibungbulang Bantah Sekolah Jual Seragam

Dikonfirmasi terpisah, Kepala SMP Negeri 1 Cibungbulang, Rismalasari, membantah bahwa pihak sekolah mewajibkan pembelian seragam melalui toko tertentu.

Menurutnya, pihak sekolah hanya mengikuti arahan dinas pendidikan dan bekerja sama dengan vendor sesuai anjuran Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Itu tidak benar. Kami mengikuti arahan dari Gubernur Jawa Barat dan dinas pendidikan, bahwa sekolah tidak menjual seragam. Pengadaan diserahkan ke pihak ketiga atau vendor,” ujar Rismalasari saat ditemui di sekolah, Senin (21/7/25).

LSM Pertanyakan Kebijakan Seragam Sekolah

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barak Indonesia Bogor melalui perwakilannya, Zulfa, menyatakan akan mengajukan audiensi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

“Praktik jual beli seragam masih banyak terjadi di sekolah-sekolah, padahal aturannya jelas. Dalam Pasal 181 dan 198 Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sekolah dilarang mewajibkan pembelian seragam kepada pihak tertentu,” tegas Zulfa.

Ia juga mengutip Permendikbud No.50 Tahun 2022 Pasal 13 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua murid.**