PenaKu.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung yang sempat mengalami gejolak dengan para awak media pada acara penentuan nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kab Bandung pada beberapa waktu lalu, tepatnya Senin (24/9/20) di Hotel Sutan Raja, Soreang – Kab. Bandung. Pada saat itu sejumlah awak media yang hadir untuk melakukan peliputan acara tersebut dilarang oleh pihak KPU.
Bahkan waktu itu, para awak media pun berencana untuk memboikot terkait pemberitaan seputar pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bandung.
Tak sedikit dari pihak para politikus, organisasi pers dan para penggiat pers pun turut mengkritik dan menyinggung atas perlakuan pihak KPU tersebut. Bahkan, pihak KPU diminta untuk segera melakukan klarifikasi dan memohon maaf.
Guna memberikan hak jawab kepada pihak KPU Kab. Bandung dan mengkonfirmasi terkait benar tidaknya KPU melarang peliputan tersebut dan atas berita yang telah kami muat dengan link dan judul berita:
https://penaku.id/abah-yayat-kpu-harus-segera-melakukan-klarifikasi-dan-minta-maaf/
https://penaku.id/kang-ds-terjadi-miss-komunikasi-antara-kpu-dengan-awak-media/
https://penaku.id/kpu-tidak-konsekuen-awak-media-berencana-lakukan-pemboikotan/
Awak media berhasil menemui Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bandung, H. Agus Baroya, pada Selasa (6/10/20) di ruang kerjanya di Kantor KPU Kab. Bandung, Jalan Sindang Wargi, Soreang Kab. Bandung. Meski pada awalnya kami sempat gagal beberapa kali untuk menemui beliau langsung.
Berikut hasil konfirmasi antara PenaKu.ID dengan Ketua KPU Kab. Bandung
Terkait pelarangan peliputan tersebut, Agus Baroya mengatakan, pihaknya merujuk pada sebuah regulasi PKPU Nomor 13 tahun 2020, di mana dalam beleid tersebut, ujar Agus, acara itu hanya bisa dihadiri oleh pasangan calon.
“Regulasi itu ada di pasal 55 bahwa yang hadir itu hanya pasangan calon dan dihadiri oleh KPU, Bawaslu dan Komisioner,” kata Agus.
Pihaknya, lanjut Agus, berkaitan dengan turunnya aturan tersebut ia mengakui belum sempat melakukan koordinasi lebih detail.
“Waktunya sangat mendadak,” imbuhnya.
PKPU Nomor 13 tahun 2020 tersebut, menurut Agus diterima olehnya satu hari sebelum pleno digelar.
“PKPU itu jam 5-an, sementara kita jam 8 harus menjalankan pleno. Sehingga memang kita belum sempat melakukan koordinasi lebih intensif, sehingga keputusannya tidak memuaskan media,” tambahnya.
Berbeda dengan yang dialami KPU di daerah lain, Agus mengatakan mereka lebih memiliki kesiapan waktu untuk melakukan komunikasi yang lebih efektif berkaitan dengan peraturan tersebut.
“Kebetulan teman-teman KPU Cianjur, temen-temen Tasikmalaya itu mereka terima jam 1, sehingga memang relatif ada kesiapan untuk melakukan koordinasi lebih intensif,” jelas Agus.
Namun begitu, Agus mewakili seluruh KPU Kabupaten Bandung mengungkapkan permohonan maafnya kepada teman-teman media.
“Dan saya mohon maaf kepada teman-teman media,” tutupnya.
Seperti diketahui, PKPU Nomor 13 Tahun 2020 adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Alam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Peraturan perubahan tersebut memuat 25 halaman, diundangkan dan ditetapkan tanggal 23 September 2020.
(Depe)
Polemik antara Wartawan dengan KPU Kab Bandung, Ini Jawabannya!
Ki Agus N. fattah3 min baca