PenaRagam

PMII Gruduk Pemkab Bandung Tolak UU Omnibus Law

Wartawan: Al Fattah

PENAKU.ID | Kab. Bandung — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kab. Bandung, menyatakan sikap menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja di gerbang masuk Pemkab Bandung, karena dinilai sangat merugikan masyarakat kecil.

Pernyataan penolakkan tersebut, disampaikan Ketua PMII Kab. Bandung, Apriliana, melalui orasinya di depan gerbang masuk Pemkab Bandung yang dijaga ketat aparatur keamanan, sejumlah 65 anggota Satpol PP, dan gabungan Polri/TNI 209 personil.

Dituding Apriliana, ditengah Pandemi Covid-19, dalam situasi krisis nasional, dan di ujung ancaman resesi karena terhimpit faktor ekonomi, DPR RI memaksakan serta memutuskan dengan mensahkan RUU yang di ambil dari 79 UU menjadi UU Omnibus Law. Meski sebelumnya masyarakat termasuk kaum buruh dan mahasiswa telah mendesak Pemerintah dan DPR.

“Alasan Pemerintah, UU Omnibus Law merupakan bagian dari program super prioritas Pemerintah untuk pemulihan dan pemerataan ekonomi dapat teratasi dengan mendatangkan investor,” katanya di lokasi, Kamis (8/10/2020).

Di Omnibus Law itu, lanjutnya, terutama di pasal 88C dan pasal 88D, telah menghilangkan hak kesejahteraan buruh dengan menghilangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan digantikan dengan Upah Minimum Provinsi. Hal ini jelas lebih mengarah kepada sebatas meluluskan pengusaha atau penanam modal tanpa menginsahkan kepentingan masyarakat kecil.

Sementara di pasal 78, ditambahkannya, ada penambahan jam kerja yang mengeksploitasi kaum buruh. Sedangkan di pasal 89 ayat 20, diberlakukan outsourcing yang memberikan keleluasaan bagi pengusaha untuk melakukan perekrutan dan PHK.

“Bahkan sektor pendidikanpun sebagaimana tercantum di pasal 65 ayat 1, dijadikan ladang komersialisasi sehingga tujuannya tidak lagi dapat mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945,” tegasnya.

Jadi hari ini, ungkapnya, PMII menolak secara tegas UU Omnibus Law, karena selain tidak manusiawi juga hanya menguntungkan sepihak dan merugikan kaum buruh juga masyarakat kecil.

Related Articles

Back to top button