PenaKu.ID – Ratusan pedagang kaki lima (PKL) bersama mahasiswa dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Senin (10/11/25). Para PKL menolak kebijakan relokasi pedagang Pasar Bojong Meron (Bomero) yang dinilai merugikan dan dilakukan tanpa sosialisasi yang jelas.
Berdasarkan pantauan di lokasi, para PKL membawa spanduk dan berorasi secara bergantian sebelum akhirnya diterima untuk audiensi oleh anggota DPRD Cianjur.
Koordinator lapangan aksi, Zaky Muhaimin, menyebutkan bahwa kebijakan relokasi tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2016. Menurutnya, aturan itu diberlakukan tanpa kajian mendalam dan tanpa dialog terbuka antara pemerintah daerah dan para pedagang.
“Hari ini kami sudah diterima oleh dewan, meski belum oleh komisi terkait. Kami mendapatkan berita acara penolakan terhadap relokasi dan mendesak DPRD meninjau ulang kebijakan dalam Perbup tersebut,” ujar Zaky.
PKL Menolak Relokasi
Ia menegaskan, ratusan pedagang telah menandatangani surat penolakan relokasi. Sebagian besar dari mereka sudah berjualan di kawasan Bomero selama 10 hingga 20 tahun dan menggantungkan hidup sepenuhnya dari aktivitas di lokasi tersebut.
“Tidak ada sosialisasi, tidak ada surat peringatan satu pun, apalagi dialog terbuka. Kami ingin pemerintah membuka ruang diskusi, bukan langsung mengeksekusi. Kalau soal retribusi, pedagang pun siap, asal dilegalkan dulu,” tegasnya.
Zaky menambahkan, aksi tersebut juga diikuti oleh LBHC Cianjur, GMNI, HMI, dan PMII, yang berkomitmen mengawal aspirasi pedagang agar pemerintah daerah mempertimbangkan kembali kebijakan relokasi Pasar Bomero.**












