Pemerintahan

PKL Bomero Terancam Digusur, Satpol PP Cianjur Tak Akan Mundur

×

PKL Bomero Terancam Digusur, Satpol PP Cianjur Tak Akan Mundur

Sebarkan artikel ini
PKL Bomero Terancam Digusur, Satpol PP Cianjur Tak Akan Mundur
PKL Bomero Terancam Digusur, Satpol PP Cianjur Tak Akan Mundur

PenaKu.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di kawasan Bojongmeron (Bomero) Citywalk, Kamis (6/11/25). Para pedagang diminta Satpol PP Cianjur segera membongkar dan membersihkan lapak mereka paling lambat hingga 10 November mendatang.

Kepala Satpol PP dan Damkar Cianjur, Djoko Purnomo, menegaskan bahwa SP3 ini merupakan tahapan terakhir sebelum dilakukan penertiban atau eksekusi lapangan. Satpol PP Cianjur berharap seluruh pedagang dapat mematuhi aturan tanpa menimbulkan gesekan di lokasi.

“Alhamdulillah, tahapan yang telah kami rencanakan dari jauh-jauh hari akhirnya sampai pada SP3. Ini adalah langkah terakhir sebelum penertiban yang dijadwalkan pada 11 November nanti. Kami berharap semua berjalan tertib dan lancar,” ujar Djoko.

Satpol PP Cianjur Bakal Terjunkan 90 Personel

Djoko menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah pendampingan bagi para pedagang terdampak, termasuk bantuan logistik dari Baznas, serta dukungan para donatur dan pihak lain yang ingin membantu proses relokasi.

“Ada dukungan dari berbagai pihak, mudah-mudahan dapat sedikit meringankan beban para pedagang yang akan direlokasi,” katanya.

Untuk menjaga ketertiban selama pelaksanaan penertiban, Satpol PP akan menurunkan 90 personel, dibantu satu regu pemadam kebakaran (Damkar) serta unsur dari Polsek, Koramil, camat, lurah, hingga RT/RW setempat.

“Jika ada tindakan anarkis, kami akan bersikap tegas. Kami hanya menjalankan aturan dan memastikan seluruh proses berjalan tertib,” tegasnya.

Djoko juga mengimbau para PKL agar menyalurkan aspirasi melalui jalur resmi dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Silakan sampaikan aspirasi melalui mekanisme yang benar. Pemerintah tetap membuka ruang komunikasi, tetapi tahapan penertiban tetap berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.**