Tutup
PenaPolitik

Pilkades di Bandung Barat Digelar Serentak 41 Desa

×

Pilkades di Bandung Barat Digelar Serentak 41 Desa

Sebarkan artikel ini
Pilkades di Bandung Barat Digelar Serentak 41 Desa
ilustrasi

PenaKu.IDPilkades di Bandung Barat sempat tertunda gegara pandemi COVID-19, dengan begitu Pemkab Bandung Barat bakal melanjutkan kembali tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak bulan depan.

Rencananya, pelaksanaan pemungutan suara atau pencoblosan pilkades di Bandung Barat serentak di 41 desa itu akan dilaksanakan pada, 28 November 2021 mendatang.

Hal tersebut mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 270/5625/SJ tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada Masa Pandemi COVID-19, Pascapenundaan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Wandiana menjelaskan, Surat Mendagri tersebut, ditindaklanjuti oleh Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan Panitia Pilkades Serentak tingkat KBB, bahwa pada 28 November sebagai hari pemungutan suara.

“Karena ada surat Mendagri kaitannya dengan level (PPKM) dan KBB masuk ke level 3 (pada saat turun surat Mendagri), maka tahapan Plkades dilanjut,” jelas Wandiana saat ditemui di Ngamprah, Selasa (19/10/2021).

Ia mengaku, dirinya sangat bersyukur karena saat ini wilayah Bandung Barat berada di PPKM level 2. Dengan begitu, pihaknya akan lebih leluasa dalam melaksanakan pesta demokrasi tersebut.

Pilkades di Bandung Barat dengan Prokes

Meski demikian, Wandi menerangkan bahwa pada saat pelaksanaan pilkades di Bandung Barat yang melalui beberapa tahapan tersebut, tetap akan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.

Karena dikhawatirkan, bila COVID-19 pada masa PPKM ini naik lagi levelnya dipastikan bakal mengganggu terhadap proses tahapan-tahapan.

Bahkan, apabila berada di level 4 maka pelaksanaan pilkades serentak bisa ditunda. Tentunya, itu tidak diharapkan semua pihak, sehingga dirinya pun mengimbau dalam setiap tahapan tetap harus menerapkan prokes yang ketat.

Wandi juga mengatakan, pada saat sebelum tahapan dihentikan, KBB sudah masuk dalam tahapan daftar pemilihan sementara (DPS). Sekarang tahapan dilanjutkan, mulai dari DPS, sampai kepada pemungutan suara.

Selanjutnya, tahapan dilakukan mulai pendaftaran, seleksi bakal calon, jika pesertanya lebih dari 5 calon, hingga pemungutan suara.

“Insha Allah kalau lancar, tidak ada gangguan, Desember itu pelantikan kepala desa yang terpilih,” ujarnya.

Ia pun menambahkan, pelantikan kepala desa terpilih pada Desember 2021, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Perbup Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Perbup Nomor 35 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

“Harus tahun sekarang, akhir tahun kan di perbub sudah jelas ketentuannya. Ketika sudah pemungutan suara, maka tahapan selanjutnya adalah pelantikan kepala desa terpilih,” tandasnya.

***