PenaRagam

Pil Siap Edar untuk Tahun Baru Digagalkan Aparat

PenaKu.ID – Pil haram siap edar dari berbagai jenis obat keras berhasil digagalkan aparat Kepolisian Polsek Cipondoh di dalam sebuah rumah yang sekaligus dijadikan tempat menyimpan obat-tersebut, di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan  Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Dikabarkan barang ini bakal disebar pada perayaan Tahun Baru 2021.

Dua orang tersangka berhasil diciduk aparat yang pada saat penggerebekan berada di gudang tersebut. namun, pemilik berhasil meloloskan diri.

Kapolsek Cipondoh Ajun Komisaris Polisi Maulana Mukarom di Polsek Cipondoh mengatakan dua orang tersangka tersebut adalah sebagai karyawan.

”Kedua orang yang kami tangkap adalah KR dan NR. Mereka karyawan yang sudah dua tahun bekerja di gudang tersebut. Sedangkan SB, pemilik barang itu, berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Cipondoh,” kata Kapolsek Cipondoh Ajun Komisaris Polisi Maulana Mukarom di Polsek Cipondoh, kepada media, Senin (21/12/2020).

Kapolsek menjelaskan, penggerebekan dan penangkapan terhadap dua orang jaringan obat-obatan ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang  marak peredaran obat-obat keras.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang kedapatan membawa dua dus berisi sebanyak 48 ribu butir obat hexymer.

Begitu dikembangkan ke rumah SB di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, tepatnya depan Rumah Sakit Muhammadiyah, pemilik rumah tersebut melarikan diri.

”Saat kami grebek, pemilik barang itu sudah tidak ada di tempat dan masih dalam pengejaran petugas,” kata Kapolsek.

Namun, kata dia, dari rumah itu pihaknya menyita kembali sebanyak 243 pak obat yang berisi 35.750 butir obat tramadol.

”Nilai total obat-obatan itu mencapai Rp200 juta,” kata Kapolsek.

Jaringan itu, tambahnya, sudah dua tahun lebih menjalankan usaha gelapnya dengan cara memasarkan obat-obatan tersebut di wilayah Tangerang dan Bogor. Ribuan obat-obatan sengaja mereka simpan untuk dipasarkan menjelang pergantian tahun baru 2021.

Kedua pelaku dijerat Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



(Redaksi)

Related Articles

Back to top button