PenaKu.ID – Presiden Prabowo Subianto meginstruksikan Efisiensi Anggaran yang dituangkan melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Isi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Prabowo Subianto
Instruksi Presiden Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam rangka efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBDN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Prabowo mengintruksikan.
- Para Menteri Kabinet Merah Putih
- Panglima Tentara Nasional Indonesia
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jaksa Agung Republik Indonesia
- Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian
- Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara
- Para Gubernur dan
- Para Bupati /Wali Kota
Instruksi Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal yang dikeluarkan pada tanggal 22 Januari 2025, yang bertanda tangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Komentar Pengamat Tentang Inpres Prabowo Subianto
Salah satu Pengamat Politik dan Kebijakan Publik di Kabupaten Bogor dari Founder Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus), Yusfitriadi, mengagumi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut.
Ia mengatakan, bahwa prinsip program Prabowo Subianto terkait dengan efisiensi, terkait dengan efektivitas, terkait dengan pemangkasan anggaran pada dasarnya amat sangat sepakat.
“Amat sangat sepakat karena memang disinyalir di beberapa instansi, bahkan di hampir semua instansi termasuk di pemerintahan pusat juga terjadi berbagai macam kebocoran-kebocoran anggaran. Bahkan manipulasi-manipulasi anggaran yang kemudian itu dianggap sebuah pemborosan,” Kata Yusfitriadi kepada PenaKu.ID, Minggu (16/2/2025).
Catatan Penting Untuk Presiden Prabowo Subianto
Yusfitriadi menyebutkan, salah satunya Efisiensi yang dimaksud adalah Efisiensi yang tidak menyangkut permasalahan publik dan permasalahan rakyat yang kemudian juga tidak ada sentuhan efisiensi, karena memang hak publik.
“Yang dimaksud Prabowo Subianto adalah efisiensi yang program-program tidak prioritas,” ucapnya.
Seperti halnya, lanjut dia, tentang perjalanan dinas, program-program yang tidak prioritas dan pertemuan-pertemuan meeting yang mengeluarkan biaya besar, seperti di hotel.
“Padahal, setiap kantor ada ruangan meeting, setiap kantor punya gedung-gedung diklat, yang tentu bisa lebih murah,” ungkapnya.
Pelesiran dan Studi Banding
Menurut dia, sama halnya dengan studi-studi banding yang terkadang itu hanya dijadikan sebuah alat para pejabat-pejabat untuk pelesiran dengan menggunakan Uang Negara.
“Seperti itu, tidak lantas secara brutal di mana oleh seluruh instansi itu pemangkasan secara fundamental. Itu yang kemudian harus dipahami oleh semua pihak,” ujar Yusfitriadi.
Efisiensi Harus Menjaga Keseimbangan Kebijakan Kondisi Rakyat
Kemudian selanjutnya ia menuturkan, bahwa Efisiensi harus menjaga keseimbangan, seperti halnya keseimbangan dengan Kondisi Rakyat Indonesia saat ini.
“Jangan sampai kemudian kebijakan efisiensi ini kemudian juga merugikan rakyat Indonesia, merugikan sebagian besar rakyat Indonesia,” kata dia.
Dan ia menjelaskan bahwa berbicara efisiensi harus mempertanyakan juga dengan hak-hak publik, apakah terganggu dengan kebijakan tersebut atau tidak.
Yusfitriadi mengatakan, terkait efisiensi akan dikemanakan ujungnya dan hal tersebut harus jelas serta detail. Menurut dia, jangan sampai hasil dari efesiensi tersebut justru berakhir dengan korupsi lagi.
“Saya pikir sampai hari ini saya belum mendapatkan kejelasan. Hasil dari efisiensi itu akan dikemanakan posnya, jangan juga kemudian itu untuk mendukung program-program Prabowo yang dirasa tidak efektif,” pungkasnya.
Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News
**