PenaKu.ID-Beroperasinya batching plant yang ditengarai milik anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di belakang areal kawasan industri PT Asri Pelangi Nusa (PT APN) di Desa Cikopo, Purwakarta jadi sorotan.
Pasalnya, pabrik tempat produksi bahan baku beton ready mix di wilayah tersebut diduga belum mengantongi ijin dari daerah setempat seperti dokumen upaya pengelolaan dan kelola lingkungan hidup (UKL/UPL), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki seorang pelaku usaha sebelum membangun suatu bangunan bagi usahanya serta surat-surat perijinan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama ketika dihubungi, Kamis (7/8/2025) meminta perusahaan yang mendirikan batching plant di Cikopo apalagi anak perusahaan milik BUMN untuk menghargai khususnya pemerintah daerah saat akan menjalan usahanya di daerah.
Adanya perusahaan batching plant yang berada di areal belakang kawasan industri PT APN persis di belakang area pabrik PT Handal Indonesia Mobil (HIM) tanpa sepengetahuan manajemen PT APN.
Menurutnya, jangan alasan perijinan sekarang ini melalui online (OSS,red) tapi tentunya ada perijinan lainnya yang diterbitkan di daerah.
Salah seorang pengurus PT APN mengaku saluran pembuangan limbah dari perusahaan batching plant itu masuk ke areal PT HIM sehingga khawatir akan berdampak bagi PT HIM.
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada manajemen perusahaan batching plant itu untuk memperhatikan dan mengelola saluran pembuangan limbahnya secara benar sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Kelola Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta Mugti Rosadi mengakui pihaknya belum memberikan rekomendasi atas dokumen UKL/UPL dari perusahaan batching plant di Cikopo, Purwakarta tersebut.
Demikian pula, Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Purwakarta Andi Agung juga mengaku belum menerima berkas permohonan pengajuan PKKPR dari perusahaan batching plant tersebut.