PenaKu.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Cibinong, Selasa (16/12/2025). Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, ini mencakup tiga agenda strategis.
Selain pengesahan Perda Pengelolaan Sampah, agenda lainnya adalah penetapan tata beracara Badan Kehormatan DPRD serta persetujuan perpanjangan kerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor terkait pengelolaan TPA Galuga.
Bupati Bogor Fokus Pengelolaan dari Hulu (Desa)
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran legislatif atas inisiatif pembentukan regulasi ini.
Menurutnya, Perda ini akan menjadi payung hukum krusial dalam mengubah paradigma penanganan sampah di Kabupaten Bogor.
“Perda ini memberikan payung hukum bahwa pengelolaan sampah harus berangkat dari hulu, yakni dari masyarakat di tingkat desa. Dengan pemberdayaan ini, sampah dikelola terlebih dahulu di desa, sehingga hanya sisa sampah yang benar-benar tidak bisa diolah yang akan dibuang ke TPAS Galuga,” jelas Rudy Susmanto.
Sinergi Lintas Sektor dan Inisiatif DPRD Kabupaten Bogor
Penetapan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bogor, unsur Forkopimda, jajaran kepala perangkat daerah, direksi BUMD, serta tokoh masyarakat.
Rudy Susmanto menekankan, bahwa inisiatif DPRD ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Manfaat Regulasi Baru
Dengan adanya regulasi baru ini, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap:
• Reduksi Sampah: Mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA secara signifikan.
• Kemandirian Desa: Mendorong desa memiliki sistem pengolahan sampah mandiri.
• Keberlanjutan Lingkungan: Menjaga ekosistem daerah melalui regulasi yang lebih ketat dan terukur.
Penetapan ini menandai langkah baru bagi Kabupaten Bogor dalam mengatasi permasalahan lingkungan secara sistematis, berbasis pemberdayaan masyarakat, dan didukung oleh sinergi antar-pemerintah daerah.***











