PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta Jawa Barat mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) dengan menangkap dua tersangka di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Purwakarta. Kedua pelaku berinisial MJ (28) dan FF (24) diamankan pada Senin, 20 Juli 2026.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Res Narkoba IPTU Try Sumarno mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Purwakarta dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya praktik jual beli obat keras tertentu di wilayah Kabupaten Purwakarta. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dikembangkan oleh personel Satres Narkoba Polres Purwakarta,” kata Try, Rabu (22/7/2026).
MJ Ditangkap dengan 50 Butir Hexymer
Try menjelaskan, petugas lebih dahulu mengamankan MJ yang kedapatan menyimpan 50 butir obat keras terbatas jenis Hexymer di dalam bekas bungkus rokok.
Selain barang bukti tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon seluler iPhone berwarna biru yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi obat keras tertentu.
“Dari hasil pemeriksaan awal, MJ mengakui bahwa obat keras terbatas jenis Hexymer tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari FF,” ujar Try.
Menurut pengakuan tersangka, obat tersebut dibeli untuk diedarkan kembali dan sebagian telah dijual kepada sejumlah orang.
Try mengungkapkan, MJ merupakan residivis kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar yang pernah diproses hukum pada 2023.
Pengembangan Kasus OKT di Purwakarta Berujung Penangkapan FF
Berbekal keterangan MJ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FF di kediamannya.
Dari tangan FF, polisi menyita 275 tablet Tramadol, 940 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras, serta satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A56 berwarna merah muda (pink) yang digunakan untuk bertransaksi.
“Dari pelaku FF, kami mengamankan 275 tablet Tramadol, 940 butir Hexymer, uang tunai Rp1.000.000 hasil penjualan obat, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi,” tutur Try.
Pemasok Berinisial AA Masuk DPO
Hasil pemeriksaan terhadap FF mengungkap bahwa obat keras jenis Hexymer dan Tramadol tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang perempuan berinisial AA.
Saat ini, AA telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran Satres Narkoba Polres Purwakarta.
“FF mengaku membeli Hexymer dan Tramadol dari seorang perempuan berinisial AA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang dan sedang kami buru,” kata Try.
Kedua Tersangka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Saat ini, MJ dan FF masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Try.
Polres Purwakarta Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Try menegaskan, Satres Narkoba Polres Purwakarta akan terus mengintensifkan operasi untuk menekan peredaran gelap narkotika maupun obat keras tertentu di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Kami tidak akan berhenti memberantas kasus-kasus seperti ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas IPTU Tini Yutini, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras tertentu yang meresahkan masyarakat.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres Purwakarta, kami berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika maupun obat keras tertentu. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas,” kata Tini.
Ia menambahkan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan Call Center 110 Polres Purwakarta atau datang langsung ke kantor Satres Narkoba Polres Purwakarta.
“Setiap laporan yang masuk dipastikan akan segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.**











