Tutup
PenaPemerintahan

Perda APBD Perubahan Jabar 2022 Disahkan

×

Perda APBD Perubahan Jabar 2022 Disahkan

Sebarkan artikel ini
Perda APBD Perubahan Jabar 2022 Disahkan
Gubernur Jawa Barat Ridwan kamil menandatangani Perda APBD Perubahan 2022

PenaKu.ID – Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat Tahun 2022 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Pengesahan Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2022 ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Jabar dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar, Kamis (29/9/2022).

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur menyampaikan, volume Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2022 yang semula sebesar Rp 31,54 triliun bertambah Rp 559,89 miliar menjadi Rp 32,10 triliun atau naik 1,78 persen.

Kang Emil, sapaan akrabnya melanjutkan, target perubahan pendapatan daerah tersebut berasal dari kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyesuaian pendapatan transfer, serta peningkatan lain-lain pendapatan daerah.

Selanjutnya, belanja daerah pada Perubahan APBD 2022 yang semula direncanakan Rp 31,53 triliun bertambah Rp 2,46 triliun menjadi Rp 33,98 triliun atau naik 7,79 persen.

“Belanja daerah tersebut berasal dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer,” ucap Kang Emil.

Dengan demikian terdapat selisih kurang antara pendapatan daerah dengan belanja daerah, yakni defisit sebesar Rp 1,88 triliun yang harus ditutup oleh pembiayaan netto.

Pembiayaan-pembiayaan APBD

Adapun untuk pembiayaan daerah, Kang Emil menyampaikan, penerimaan pembiayaan mengalami kenaikan, yang semula Rp 742,37 miliar menjadi Rp 2,66 triliun atau bertambah Rp 1,92 triliun.

Kenaikan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2021 yang sudah diaudit oleh BPK.

Pengeluaran pembiayaan juga mengalami kenaikan, yang semula Rp 757,53 miliar menjadi Rp 782,84 miliar atau bertambah sebesar Rp25,30 miliar.

Kenaikan tersebut karena adanya kewajiban pemenuhan dana cadangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Tahun 2024, dan tambahan penyertaan modal untuk BUMD.

Selanjutnya, Perda Perubahan APBD Jabar 2022 ini akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Selain mengesahkan Perda Perubahan APBD Jabar 2022, dalam rapat paripurna tersebut Kang Emil juga menyampaikan pengantar nota keuangan perihal rancangan APBD tahun 2023.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *