Tutup
PenaPolitik

Per.Menkumham no.10 Tahun 2020 Hak Narapidana Anak

×

Per.Menkumham no.10 Tahun 2020 Hak Narapidana Anak

Sebarkan artikel ini
IMG 20200901 WA0107
IMG 20200901 WA0107
Kalapas kelas.I Sukamiakin Thurman Hutapea dan Waka Polda Jabar Brigjen Edi Sumitro Tambunan berbincang usai penandatanganan Mou di ruang kerja Waka Polda, senin (31/8/2020).

PenaKu.ID – Dengan terbitnya Peraturan Menkumham no.10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan sebagai tindak lanjut kondisi yang berkembang pasca pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Abdul Aris bersama Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Thurman Hutapea dan dan Kepala Rutan Kelas I Bandung Riko Steven berkordinasi terkait penandatanganan MoU nota kesepahaman pengawasan asimilasi rumah dengan Wakapolda Jabar Brigjen Eddy Sumitro Tambunan, di ruang kerja Wakapolda Jabar, Senin (31/8/2020).

Dalam kesempatan tersebut Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris menyampaikan, untuk memantau pergerakan Narapidana yang sedang melaksanakan program asimilasi di rumah agar menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jabar kita harus saling bersinergi antara APH.

“Pengawasan dan pemantauan Narapidana tidak hanya dilakukan oleh institusi pemasyarakatan yang meliputi Bapas/Lapas, tetapi juga melibatkan institusi lain yang dalam hal ini adalah Kepolisian dan Kejaksaan,” jelas Aris.

“Kita telah menghimbau Narapidana untuk tetap tertib, saling menjaga kerukunan, mematuhi aturan, menjaga kebersihan, serta beribadah di rumah masing-masing. Pelayanan kunjungan juga dihentikan sampai waktu yang belum diketahui demi mencegah risiko penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di seluruh Rutan dan Lapas di Jabar,” tambah Aris.

Sementara ditempat yang sama, Wakapolda Jabar, Brigjen Eddy Sumitro Tambunan mengatakan pihaknya akan menjamin keamanan.

“Kepolisian melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan untuk mengarahkan personel hingga ke tingkat desa, yakni Bhabinkamtibmas untuk saling mengawasi dan memantau, sehingga upaya penaggulangan Penyebaran COVID-19 dapat ditanggulangi bersama sekaligus melingkupi aspek penegak hukum untuk tetap menjaga ketertiban,” terang Eddy.



(Yara)