PenaKu.ID – Bupati Bandung Dadang Supriatna terus mendorong para pengembang untuk segera menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bandung nomor 4 tahun 2021.
Kang DS sapaan Bupati Dadang Supriatna menilai, proses penyerahan PSU merupakan komitmen pengembang untuk ikut menyukseskan pembangunan di daerahnya.
“Pemerintah akan terus mengupayakan agar proses penyerahan PSU berjalan berkesinambungan, sehingga masyarakat Kabupaten Bandung lebih sejahtera dan terjamin haknya,” ujar Bupati Bandung saat menghadiri Prosesi Peresmian Serah Terima Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Perumahan GBA 2 dan GBA 3 Kepada Pemerintah Kabupaten Bandung di Perum GBA, Ciganitri Kecamatan Bojongsoang, Kamis (22/9/2022).
Adapun tujuan proses penyerahan PSU, lanjut bupati, adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan.
“Semoga Allah SWT, senantiasa melimpahkan berkah dan ridho-nya kepada kita semua dalam mengupayakan terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang BEDAS (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera),” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mendukung proses penyerahan PSU.
“Masyarakat perlu mendorong pengembang untuk menyerahkan PSU yang telah dibangunnya kepada pemerintah daerah. PSU yang telah diserahkan, nantinya akan melibatkan partisipasi masyarakat dalam hal pemanfaatan, pemeliharaan dan perbaikan,” tuturnya.
Syarat Bagi Pengembang
Dalam proses penyerahannya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pihak pengembang, seperti persyaratan umum, teknis, dan administrasi. Untuk persyaratan umum meliputi lokasi PSU sesuai dengan rencana tapak yang sudah disetujui oleh pemerintah daerah serta sesuai dengan dokumen perizinan dan spesifikasi teknis bangunan.
Sedangkan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perumahan permukiman. Kemudian persyaratan administrasi harus memiliki dokumen rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah, izin mendirikan bangunan bagi bangunan yang dipersyaratkan, izin penggunaan bangunan bagi bangunan yang dipersyaratkan dan surat pelepasan hak atas tanah dari pengembang kepada pemerintah daerah.
“Jika melihat dari persyaratan, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Bandung telah menerima lahan PSU dari pengembang sebanyak ± 237 ha,” terangnya.
Sebagai informasi, PT Raya Devindo dan PT Kharisma Paramadya merupakan pengembang yang akan menyerahkan PSU Perumahan GBA 2 dan 3 kepada Pemkab Bandung. Total luas yang akan diserahkan adalah sekitar 132.476 meter persegi yang terdiri dari jalan, saluran, lahan fasos fasum dan lahan ruang terbuka hijau.
***