Garut, LabakiNews.id –
Beberapa hari yang lalu media sosial di hebohkan dengan adanya postingan akun facebook yang bernarasi suatu penghinaan bagi umat muslim, adanya foto buku bertuliskan huruf arab dengan posisi di bawah telapak kaki seperti di injak, menjadi opini liar jagat media sosial.
Hal Ini menjadi sangat sensitif serta menimbulkan kerawanan yang berujung pada keresahan warga masyarakat, jika tidak segera ditangani secara cepat oleh pihak yang berkewajiban menjaga kamtibmas tentunya pihak Kepolisian dalam hal ini satuan reskrim.
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa melihat perkembangan di masyarakat khususnya media sosial, yang semakin hari menunjukan adanya gejala yang tidak kondusif, satuan reskrim polres Garut Polda Jabar tidak tinggal diam, beberapa anggotanya melakukan penelusuran atau penyelidikan secara masif, mengikuti perkembangan akun facebook penyebar foto tersebut.
Tidak terlalu lama setelah mendapatkan informasi yang tepat dan akurat, Polres Garut Polda Jabar berhasil mengamankan terduga pelaku berinisal “HK” dan didapati keterangan yang cukup valid dari pelaku yang secara kooperatif memberikan penjelasan dan informasi penting bagi pelurusan postingan akun tersebut.
Dengan bertempat di mapolres Garut, Selasa, 31 Desember 2019, dihadapan puluhan awak media “HK” memberikan keteranganya bahwa buku yang bertulisan huruf arab itu adalah buku kumpulan doa “MAJMU SYARIF KAMIL” dan bukan kitab suci Al Quran, selain itu juga “HK” menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh umat muslim kabupaten Garut ataupun umat muslim seluruh dunia, atas tindakannya yang membuat dirinya menyesal.
Bupati Kabupaten Garut H. Rudy Gunawan, S.H., M.H., MP, Dandim 0611/Garut Letkol INF Erwin Agung. T.W.A..S.T..M.Tr .(Han), Ketua MUI Kabupaten Garut KH. Sirojul Munir, ketua FKUB , pejabat Polres Garut, yang hadir dalam kesempatan tersebut, menyaksikan langsung penyampaian lisan oleh “HK”.
Kapolres Garut AKBP DEDE YUDY FERDIANSAH, S.I.K, M.I.K, menyampaikan bahwa anggotanya melakukan beberapa langkah seperti kegiatan penelusuran, mengamanakan terduga dan barang bukti serta pemeriksaan secara instensif guna menemukan titik terang dalam permasalahan yang menjadi perhatian publik media sosial.
Bupati Garut menyampaikan apresiasi terhadap Kapolres Garut Polda Jabar dan jajarannya dalam menyikapi permasalahan tersebut secara proporsional, sehingga masyarakat tidak resah serta mempercayakan kepada Polres Garut Polda Jabar yang profesional dalam menangani kasus ini.
Ketua MUI Kabupaten Garut juga menyampaikan apresiasi Polres Garut dalam menangani persoalan tersebut dengan cepat, Upaya-upaya Polres Garut diyakini dapat meredam gejolak issue negatif yang berkembang, sehingga bisa menjelaskan terhadap umat dan masyarakat di Kabupaten Garut secara realita terkait persoalan yang terjadi serta mengambil hikmah dari sebuah kejadian dan persoalan yang telah terjadi bagi umat dan masyarakat.
Pelaku “HK”, juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Umat Muslim dimanapun berada, serta mengklarifikasi terkait postingan Facebook tersebut, bahwa akun tersebut bukan miliknnya, melainkan milik pacarnya yang dikenalnya di facebook, yang saat ini berada di Qatar sebagai TKW, kemudian menegaskan bahwa dirinya tidak ada niatan sedikitpun untuk menistakan agama, melainkan hal tersebut untuk memenuhi sumpah secara paksa oleh pacarnya di facebook.
Polres Garut Polda Jabar tetap memproses kasus ini sampai dengan adanya kepastian hukum bagi pelaku “HK”, sedangkan pasal yang dikenakan adalah pasal 177 ayat ( 2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 ( empat ) bulan ( 2 ) dua minggu
( tds/hms )