Ragam

Pengurus Bumdes Sukajaya Kecewa terhadap Pengusaha Angkutan Bos Rizal yang Tak Menguruskan Perijinan Galian Tanah di Gunung Sembung

×

Pengurus Bumdes Sukajaya Kecewa terhadap Pengusaha Angkutan Bos Rizal yang Tak Menguruskan Perijinan Galian Tanah di Gunung Sembung

Sebarkan artikel ini
Pengurus Bumdes Sukajaya Kecewa terhadap Pengusaha Angkutan Bos Rizal yang Tak Menguruskan Perijinan Galian Tanah di Gunung Sembung
Pengurus Bumdes Sukajaya Kecewa terhadap Pengusaha Angkutan Bos Rizal yang Tak Menguruskan Perijinan Galian Tanah di Gunung Sembung

PenaKu.ID –  Sejumlah pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Purwakarta mengaku kecewa terhadap pengusaha angkutan di Sukatani yang dikenal dengan nama Bos Rizal yang ternyata tidak menguruskan perijinan galian tanah di Gunung Sembung sehingga menjadi polemik.

Sejumlah pengurus Bumdes Sukajaya ketika ditemui, Rabu (15/10/2025) mengatakan, inisiatif untuk membuka lahan perbukitan di Gunung Sembung berasal dari Bos Rizal.

Pengusaha angkutan ternama di Kecamatan Sukatani tersebut kemudian mendatangi Kepala Desa Sukajaya Nirwan yang ternyata memiliki program pembuatan lapangan dan fasilitasi wisata di lokasi tersebut.

“Akhirnya keinginan bos Rizal bak gayung bersambut sejalan dengan kenginan desa yang ingin memiliki lapangan,” kata mereka.

Ditambahkab mereka, kepada pihak desa termasuk kepala desa, bumdes dan tokoh masyarakat, boa Rizal berjanji akan menguruskan perijinan galian tanah termasuk ijin penataan lahannnya.

Akan tetapi kenyataannya, ijin tidak diuruskan dan berakibat desa dan jajaran perangkatnya jadi bulan-bulanan dan di bullly di media sosial.

“Jangankan ijin usaha pertambangan (IUP), ijin untuk penataan lahan dari Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta tidak diurus juga,” jelasnya.

Sementara di lapangan, pihak pengusaha angkutan bos Rizal sendiri yang bertransaksi dengan pembeli dengan menjualnya Rp 1 juta per armada.

Menurut sumber, tanah galian di Gunung Sembung itu dijual kepada para pengusaha keramik di Purwakarta, Karawang, Bekasi dan Tangerang dengan harga Rp 1 juta per truk. Sementara, setiap hari ada sekitar 50 sd 60 truk yang mengantri di lokasi galian.

Sementara itu, bos Rizal pengusaha angkutan di Kecamatan Sukatani tidak dapat dihubungi. Pesan singkat yang dikirim melalui whatsapp tidak kunjung dibalas.

Seperti diberitakan, Kepala Desa Sukajaya “mengangkangi” kebijakan Gubernur Jabar KDM yang konsen dalam menjaga lingkungan. Kades Sukajaya tersebut nekat melakukan aktivitas penambangan tanah merah dan batu di wilyahnya tanpa mengantongi selembar ijin apalagi Ijin Usaha Penambangan (IUP) dari kementerian Energi Sumber Daya Mineral.

Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama ketika dihubungi,  menjelaskan pengusaha galian tanah yang melakukan kegiatan tambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, serta dapat dikenai sanksi tambahan seperti perampasan barang dan keuntungan hasil tambang. Selain sanksi pidana, pengusaha juga bisa menghadapi sanksi administratif seperti penghentian kegiatan atau pencabutan izin. ***