PenaKu.ID

Pengungkapan Kasus Mie Berformalin Di Wilayah Hukum Polres Cianjur Polda Jabar

IMG 20190918 WA0048

Kab. Sukabumi, LabakiNews.id –

Pada hari selasa tanggal 17 September 2019 jam 20.30 wib bertempat di halaman Sat Reskrim Mapolres Cianjur Polda Jabar telah berlangsung kegiatan Konferensi Pers kasus penggeledahan pengolahan mie yang diduga mengandung formalin oleh Kompol Jaka Mulyana, S.I.K., M.H., didampingi oleh AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K dan AKBP Tri Hadi.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. dalam Konferensi Pers tersebut Wakapolres cianjur, Kompol Jaka Mulyana, S.I.K. M.H., menyampaikan bahwa tempat pengolahan mie tersebut sudah beroperasi kurang lebih 2 tahun dan ini adalah hasil pengembangan oleh Bareskrim polri yang bekerja sama dengan Polres Cianjur Polda Jabar.

Apabila dikonsumsi mie tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan karena formalin digunakaan agar mie mempunyai daya tahan lebih lama.

Menurut Wakapolres Cianjur perbedaan mie berformalin bisa dilihat dari tekstrur dan aroma, untuk omset masih dilakukan penyelidikan.

Dari kasus tersebut Polres cianjur Polda Jabar akan melakukan penyidikan lebih lanjut, karena formalin sangat berbahaya bagi kesehatan.

Atas Tindak Pidana yang dilakukan, para pelaku akan dikenakan UU Pangan dan UU perlindungan konsumen, dengan hukuman maksimal 5 tahun dan denda kurang lebih Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh miliar rupiah).

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Barang Bukti Yang Diamankan adalah mie seberat 2,5 kwiental, mobil bak Merk Mitsubishi Bernopol D 8864 FB, 3 buah HP, Bahan Pewarna, Formalin 45 gram di kemas dalam plastik kecil, Melon mie, Mesin pemisah mie dan wajan.

( tds/nrl )

Related Articles

Back to top button