Tutup
PenaPeristiwa

Pengiriman TKI Unprosedural Diduga Masih Marak Terjadi di Kabupaten Cianjur

×

Pengiriman TKI Unprosedural Diduga Masih Marak Terjadi di Kabupaten Cianjur

Sebarkan artikel ini
IMG 20190715 WA0187 1 1

Kab. Cianjur, LabakiNews.id – DPC Garda BMI (Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Aliansi Rakyat Daerah Buruh Migran Indonesia) Kabupaten Cianjur, menyebutkan. Pasca penghentian penempatan Tenaga Kerja Indonsia ke negara – negara timur tengah yang diterapkan Pemerintah, ternyata terjadi kecolongan. Hal ini terlihat maraknya penempatan TKI ke negara timur tengah baik itu dalam katagori unprosudural maupun TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Penempatan TKI yang tak sesuai prosedur maupun TPPO ke negara timur tengah makin marak, tak lepas dari masih lemahnya antisipasi serta adanya keterlibatan PJTKI yang bersekongkol dengan pihak-pihak di negara penempatan dan para sponsor di daerah.

Ada sejumlah faktor dan penyebab, maraknya pengiriman TKI secara ilegal lantaran masih ada pihak-pihak tertentu yang diduga menjadi perekrut tenaga kerja indonesia (TKI) secara ilegal.

“Dengan menjanjikan kerja di tempat tertentu dengan gaji yang tinggi, proses penempatan cepat dengan iming-iming gaji tinggi,” ujar Elan Sopandi ketua Garda BMI saat ditemui di Sekretariat Garda Bmi Cianjur Timur (senin 15/7/19)

Menurut Elan, masyarakat dengan pengetahuan rendah dan informasi terbatas mudah terprovokasi dan mau diberangkatkan secara ilegal. Karena melihat adanya keterbatasan kesempatan kerja di dalam negeri.

Disamping itu, tingkat pendidikan rendah membuat mereka kesulitan dalam mencari pekerjaan. Akhirnya mereka nekat mencari kerja keluar negeri, karena banyak kesempatan kerja dengan gaji yang sama dengan seseorang yang mempunyai tingkat pendidikan lebih dan mendapat uang fee.

Baca juga:

“Sedangkan proses dan prosedur untuk pengiriman TKI ke luar negeri. Setidaknya, mereka harus menjalani 600 jam pelajaran dan pelatihan atau sekitar 60-70 hari. Calon TKI juga harus menjalani uji kompetensi untuk dinyatakan layak atau tidak bekerja di luar negeri. Setidaknya butuh tiga hingga empat bulan untuk pengurusan dokumen dan lain-lain,” ujarnya.

Sementara, lanjut Elan, saat ini pengiriman TKI secara ilegal tanpa melalui prosedur pelatihan dan tanpa ada bekal bahasa, keterampilan dan dokumen lengkap akan sangat beresiko karena suda ada yang siap menghadang mereka begitu sampai di luar negeri (Negara tujuan).

Dan kita sangat miris ketika pengiriman TKI secara ilegal masih marak terjadi, kita melihat tiap hari ada pemberangkatan di salah satu PL atau sponsor yang ada diwilayah Kabupaten Cianjur.

Sementara moratarium belum ada pencabutan dari pihak pemerintah, makanya itu bisa dikatakan masih banyak seponsor yang memberangkatkan TKI, secara ilegal alias tidak menempuh prosedural . Karena untuk menjadi tenaga kerja indonesia (TKI) diluar Negeri yang legal itu harus menempuh prosedur yang benar sesuai aturan undang-undang.

Guna hal tersebut, pemerintah terkait Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) diharapkan untuk melakukan pencegahan pengiriman TKI secara Ilegal dengan cara melakukan sosialisasi yang berkelanjutan terhadap masyarakat,” Pungkasnya.

( dhen )