Peristiwa

Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota

×

Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota
Terduga Pelaku Berinisial HJ Saat Ditangkap Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Selasa (13/5/2025).

PenaKu.ID  – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan HJ (25 tahun), pemuda Karangtengah Gunungpuyuh Sukabumi yang diduga pengedar sabu. HJ diamankan polisi di rumahnya di Tanjungsari Karangtengah, Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (12/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari tangan pengedar sabu yang sehari-harinya merupakan seorang Tuna Karya tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah tas selempang berisikan 18 paket narkotika jenis sabu siap edar, sebuah pipet kaca alat hisap, 1 unit timbangan digital, 1 unit telepon genggam dan 1 unit sepeda motor.

Promo

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menyampaikan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan usai mendapatkan informasi masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan HJ berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat total 6,16 gram yang telah terbagi ke dalam 18 paket siap edar,” kata Tenda kepada awak media, Selasa (13/5/2025).

“Dari keterangan sementara, HJ mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” sambungnya.

Pengedar Sabu Terancam Bui Seumur Hidup

Ia menuturkan, terduga pelaku pengedar sabu telah mengedarkan narkoba selama kurang lebih satu Minggu dengan cara bertransaksi menggunakan sistem tempel.

“Terduga pelaku telah mengedarkan narkoba jenis sabu selama kurang lebih satu Minggu. Adapun modusnya dengan cara sistem tempel atau terduga pelaku dan konsumennya tidak bertemu secara langsung,” tutur Tenda.

Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan dan terhadap terduga pelaku diterapkan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” tegasnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sesekali menyentuh atau mencoba-coba narkoba. Mari sama-sama kita wujudkan Kota Sukabumi bersih narkoba. Bila ada warga yang melihat atau mengetahui hal serupa dapat melaporkannya kepada kami secara langsung atau melalui call center 110 maupun Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110l,”pungkasnya. **