Tutup
Sosial

Pengamat Minta Pemerintah Inventarisasi Perusahaan Tambang

×

Pengamat Minta Pemerintah Inventarisasi Perusahaan Tambang

Sebarkan artikel ini
Pengamat Minta Pemerintah Inventarisasi Perusahaan Tambang
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik LS Vinus, Yusfitriadi.

PenaKu.ID – Terkait masih banyaknya dugaan pertambangan ilegal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Pengamat LS Vinus, Yusfitriadi, meminta pemerintahan melakukan inventarisasi setiap perusahaan tambang agar dapat dipidanakan yang melanggar aturan.

“Terkait dengan tambang ilegal itu saya berpikir gini, jangan kemudian pemerintah itu melakukan programnya secara parsial, kasus per kasus,” Kata Yusfitriadi kepada PenaKu.ID, Senin (17/2/2025).

Mengecek Inventarisasi Perusahaan Tambang

Yusfitriadi menegaskan kepada pemerintah untuk menguatkan inventarisasi perusahaan tambang.

“Kalau diinventarisasi dan dipetakan secara detil, misalnya ini yang pertama sudah berizin apa tidak. kalau sudah berizin, izinnya sudah habis apa tidak, kalau berizin, izinnya sampai kapan, itu diinventarisasi,” kata dia.

Menurutnya, jika perusahaan tambang tersebut telah diinventarisasi, maka akan terlihat pertambangan mana yang benar-benar memiliki izin.

“Setelah dipetakan (inventarisasi perusahaan tambang) baru keluarkan sanksi terhadap semua yang perlu diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menyebutkan jika pemerintah tidak menegakkan ketentuan yang berlaku maka, citra buruk bagi pemerintahan.

“Karena apa? Karena memang dampak yang dirasakan itu cukup signifikan ditengah-tengah masyarakat,” ucapnya.

Tangkap dan Proses Oknum Tambang Ilegal dengan Data

Seperti halnya pembabatan hutan, kemudian juga eksploitasi alam yang tidak diurus pasca-tambangnya, eksploitasi alam yang tidak bisa memberikan kontribusi pada penguatan sumber daya masyarakat lokal dan seterusnya.

“Maka saya pikir penting segera disanksi clear, segera ditangkap clear, segera diproses clear. Tapi saya pikir yang lebih penting dari itu, datanya dulu mana?” ungkapnya.

Sehingga, sambung dia, pemerintah bisa memberikan data terbuka dan transparan. Seperti halnya di Kabupaten Bogor terdapat berapa jumlah tambang ilegal, perusahaan tambang izinnya sudah habis dan segera diproses.

“Kalau jangka waktu itu tidak mengurus izin, maka akan dicabut dan akan dipidanakan. Karena itu adalah perbuatan melawan hukum, tidak sesuai dengan perizinan ketika mengurus izin tambang,” pungkasnya.

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *