PenaKu.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) keluarkan PKPU Nomor 731 Tahun 2025, Pengamat menilai sangat politis serta mengabaikan prinsip penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu.
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Founder Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Yusfitriadi, menilai bahwa pasal dalam PKPU tersebut dinilai membatasi akses 16 dokumen Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Pengamat Pertanyakan Tujuan PKPU Nomor 731 Tahun 2025 Dikeluarkan
“Bagaimana tidak politis, PKPU tersebut disahkan tanggal 21 Agustua 2025, jauh setelah pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Pertanyaanya PKPU tersebut dikeluarkan untuk apa?,” jelas Yusfitriadi.
Selain itu, menurutnya, PKPU tersebut dikeluarkan di tengah ramaimya isu dugaan ijazah wakil presiden yang tidak memenuhi standar dalam negeri. Bahkan ada juga yang menyatakan ijazah wakil presiden tersebut palsu.
“Sehingga sangat wajar jika publik memandang PKPU dikeluarkan untuk melindungi wakil presiden yang sedang diterpa iu tersebut,” ujarnya.
Yusfitriadi mengatakan, seharusnya PKPU tersebut dikeluarkan sebelum penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tahun 2024, sehingga tidak menimbulkan spekulasi bermacam-macam.
“KPU juga cenderung mengabaikan prinsip-prinsip penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu. Dimana dalam prinsip penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu ada yang namanya prinsip profesional dan transparan,” ucapnya.
PKPU Nomor 731 Tahun 2025 Dinilai Membatasi Informasi Dalam Persyaratan Capres dan Cawapres
Lalu ia menilai, dengan dikeluarkannya PKPU Nomor 731 Tahun 2025 akan membatasi informasi dalam persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, jauh setelah penyelenggaraan pemilu dan di tengah ramainya dugaan ijazah wakil presiden yang tidak memenuhi standar nasional.
“Jelas berpotensi dianggap untuk melindungi wakil presiden, sehingga sulit masyarakat untuk mengakses kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan tersebut,” ungkapnya.
Yusfitriadi mengatakan termasuk prinsip transparansi, sebelum ramai isu dugaan ijazah wakil presiden yang tidak standar nasional, mungkin publik cenderung tidak mempermasalahkan.
“Namun ketika sudah ramai, publik dan pegiat-pegiat demokrasi tentu ingin melihat kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut sebagai upaya mendorong kepastian hukum, mamun aksesnya langsung dikunci oleh PKPU Nomor 741 tersebut,” imbuhnya.
Oleh karena itu, menurutnya, untuk tidak menjadi bola salju yang semakin membesar, harus ada kepastian hukum terhadap PKPU Nomor 371 tersebut.
“Dikhawatirkan kondisi ini akan menambah akumulasi krisis legitimasi publik terhadap lembaga negara yang akan memicu hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Yusfitriadi.
Meminta KPU Bersikap Profesional dan Terbuka Terhadap Publik
Maka itu, ia meminta KPU segera profesional dan terbuka terhadap publik terkait dokumen-dokumen calon presiden dan wakil presiden. Agar terang-benderang kelengkapan dan keabsahan di mata publik.
Selain itu, ia tekankan DPR RI dalam hal ini komisi II segera memanggil KPU untuk meminta penjelasan indikasi ketidakprodesionalan dalam mengeluarkan PKPU tersebut.
“Begitupun kepada Komisi Informasi Publik untuk memberikan respon terkait posisioning PKPU Nomor 371,” Pungkasnya.**












