Tutup
PenaEkonomi

Pengalihan Pengawasan Aset Keuangan Digital ke OJK dan BI, Termasuk Kripto

×

Pengalihan Pengawasan Aset Keuangan Digital ke OJK dan BI, Termasuk Kripto

Sebarkan artikel ini
Pengalihan Pengawasan Aset Keuangan Digital ke OJK dan BI, Termasuk Kripto/(ilustrasi/@pixabay)
Pengalihan Pengawasan Aset Keuangan Digital ke OJK dan BI, Termasuk Kripto/(ilustrasi/@pixabay)

PenaKu.ID – Pada 10 Januari 2025, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital.

Hal ini juga termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Penandatanganan Serah Terima Tugas Aset Keuangan Digital

Proses serah terima pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi, seperti Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana; Deputi Komisioner OJK, Moch.

Ihsanuddin; Asisten Gubernur BI, Donny Hutabarat; serta Deputi Komisioner OJK lainnya.

Penandatanganan tersebut juga disaksikan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, pengalihan tugas ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi sektor keuangan digital.

“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Budi.

Tugas Aset Keuangan Digital Pengaturan yang Dialihkan

Pengalihan tugas ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. Berikut rincian tugas yang dialihkan:

Ke OJK:

– Aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

– Derivatif keuangan dengan underlying efek, seperti indeks saham dan saham tunggal asing.

Ke BI:

– Derivatif keuangan dengan underlying instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

– Dukungan Infrastruktur dan Regulasi

Dalam rangka mendukung proses transisi ini, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital.

Selain itu, OJK juga memperkenalkan sistem digital bernama Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk mempermudah proses perizinan.

Bank Indonesia juga turut mengakomodasi pengawasan derivatif PUVA melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024.

Dengan adanya sinergi antara BI, OJK, dan Bappebti, proses peralihan diharapkan berjalan lancar dan memberikan dampak positif pada pendalaman pasar keuangan Indonesia.

Data menunjukkan peningkatan signifikan dalam sektor ini:

– Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK):

– Januari-November 2024: Rp30.503 triliun (naik 30,20% YoY).

– Jumlah nasabah aktif: 70.676 (naik 53,93% YoY).

Aset Kripto:

– Januari-November 2024: Rp556,53 triliun (naik 356,16% YoY).

– Total pelanggan terdaftar: 22,11 juta.

-;Manfaat Pengalihan Tugas

Pengalihan tugas ini memiliki beberapa manfaat penting, antara lain:

– Kepastian Hukum: Meningkatkan transparansi dan perlindungan bagi pelaku pasar.

– Pendalaman Pasar: Membuka peluang pengembangan instrumen keuangan baru yang lebih variatif dan likuid.

– Stabilitas Sistem Keuangan: Menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan digital.

– Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menegaskan bahwa peralihan tugas ini menjadi momentum penting untuk memperluas instrumen keuangan di Indonesia.

Pengembangan pasar derivatif PUVA akan diarahkan untuk mendukung stabilitas moneter di tengah ketidakpastian global.

Dengan sinergi yang kuat antara otoritas, Indonesia diharapkan dapat mencapai visi Indonesia Emas 2045.

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News


**