Tutup
PenaRagam

Penertiban Puncak Bogor Diduga Tak Miliki Persetujuan Kemendagri

×

Penertiban Puncak Bogor Diduga Tak Miliki Persetujuan Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Penertiban Puncak Bogor Diduga Tak Miliki Persetujuan Kemendagri
Penertiban Puncak Bogor Diduga Tak Miliki Persetujuan Kemendagri

PenaKu.ID – Diduga Pj. Bupati Bogor dalam menjalankan penertiban kawasan Puncak Bogor pada tanggal 24 Juni 2024 lalu, tidak memiliki persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

Menurut keterangan dari Firdaus Oiwobo, selaku kuasa hukum dari Perkumpulan Pedagang Puncak Bogor (P3B) mengatakan, bahwa terdapat beberapa macam yang disalahgunakan oleh Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu, salah satunya tidak memiliki persetujuan dari Kemendagri RI terkait penertiban Puncak Bogor di daerah Cisarua.

“Pejabat Pemkab Bogor yang bernama Asmawa Tosepu itu pas pembongkaran kawasan Puncak Cisarua waktu itu gak ada izin atau persetujuan dari Kemendagri,” terang Firdaus Oiwobo, Kamis (12/9/2024).

Ia menjelaskan bahwa surat yang ditunjukkan oleh Pemkab Bogor waktu itu, yang menandatanganinya adalah Pj. Bupati Bogor, seharusnya itu dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Seharusnya yang tanda tangan itu dari Kemendagri RI bukan dari Pejabat Pemerintahan Kabupaten Bogor,” ucapnya.

Apakah Pj. Bupati Punya Kuasa Atas Penertiban Puncak Bogor

Firdaus Oiwobo menjelaskan bahwa, terdapat kewenangan yang bisa dilakukan Pj. Bupati Bogor daerah berdasarkan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Pemerintah Daerah dan mencakup sebanyak 5 cakupan.

“Pertama, mengajukan rancangan Perda. kedua, menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD, lalu ketiga menetapkan Perkada dan Keputusan Kepala Daerah,” jelas Firdaus Oiwobo.

“Dan keempat, mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat; dan kelima, melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Firdaus.

Ia menjelaskan bahwa di dalam ayat (2) menegaskan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1).

“Namun untuk ayat (2) norma ini ditegaskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” tutupnya.

Sementara itu, Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu saat dikonfirmasi perihal penertiban kawasan Pucak Bogor tersebut melalui pesan WhatsApp pada hari Kamis (12/9/2024) belum memberikan jawaban.

***