Tutup
PenaRagam

Penentuan Batas Wilayah RW Lewat Program Deliniasi Memberi Kepastian Batas Wilayah Secara Hukum dan Administrasi

×

Penentuan Batas Wilayah RW Lewat Program Deliniasi Memberi Kepastian Batas Wilayah Secara Hukum dan Administrasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20201124 140847

PenaKu.ID -Pemerintah Kota Cimahi memulai program deliniasi batas RW di wilayah Kota Cimahi. Dengan program tersebut, dapat memberikan kepastian batas wilayah, batas administrasi, serta manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Pelaksanaan Deliniasi Batas RW di Cimahi Techno Park Jalan Baros Kota Cimahi, Rabu (18/11/2020). Hadir dalam kegiatan tersebut narasumber dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) jawa Barat. Peserta kegiatan yaitu jajaran RW di tiga kelurahan yaitu Kel. Cigugur Tengah, Kel. Cibeureum, dan Kel. Pasirkaliki.Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi Maria Fitriana mengatakan,

penerapan deliniasi di tingkat RW dilakukan untuk memastikan batas wilayah. “Untuk deliniasi batas wilayah kelurahan sudah dilakukan, sekarang diterapkan di wilayah RW. Dengan luas Kota Cimahi yang tidak terlalu besar, maka kepastian batas wilayah menjadi penting untuk kebutuhan administrasi wilayah dan juga manfaatnya dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.Kegiatan ini diterapkan untuk 3 kelurahan sebagai awal program. “Kita pilih 3 kelurahan untuk percontohan dulu, yaitu Cigugur Tengah (Cimahi Tengah), Cibeureum (Cimahi Selatan), dan Pasirkaliki (Cimahi Utara) mewakili tiap kecamatan,” imbuhnya.Kegiatan deliniasi wilayah RW akan berlangsung selama beberapa bulan. “Butuh sinkronisasi data kewilayahan dengan peta geospasial, pengukuran di lapangan, dan penunjang lainnya. Jika sudah ditetapkan, tentunya bisa mendukung administrasi kewilayahan yang mempermudah kebutuhan layanan masyarakat,” ungkapnya.Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna menyatakan, dalam rangka penentuan batas daerah secara pasti di lapangan sesuai amanat UU Pembentukan Daerah, perlu dilakukan penegasan batas daerah secara sistematis dan terkoordinasi sesuai Permendagri No. 45 tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa. “Upaya penataan dan penegasan batas daerah bukan berarti mengkotakkan wilayah, tetapi lebih pada penataan batas wilayah kerja administrasi pemerintahan untuk mempermudah koordinasi pembangunan maupun pembinaan kehidupan masyarakat di wilayahnya. Mengingat tingginya nilai suatu wilayah bagi pemerintah daerah tersebut, maka nilai tata batas wilayah menjadi sangat penting dan krusial bagi daerah yang berbatasan,” katanya. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat memahami pentingnya penegasan batas wilayah sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi batas wilayah khususnya batas wilayah antar RW. “Semoga dapat menghasilkan batas wilayah yang jelas yang akan mempermudah melihat kondisi masyarakat seperti status sosial dan potensi yang dimilikinya sehingga program pemerintah dapat disampaikan tepat sasaran kepada masyarakat,” jelasnya

(Cep/HMS)