Tutup
PenaPeristiwa

Pencuri Kotak Amal di Musala Al-Amin Bogor Terciduk

×

Pencuri Kotak Amal di Musala Al-Amin Bogor Terciduk

Sebarkan artikel ini
Pencuri Kotak Amal di Musala Al-Amin Bogor Terciduk
Pencuri Kotak Amal di Musala Al-Amin Bogor Terciduk

PenaKu.ID – Pelaku percobaan pencurian kotak amal di Musala Al-Amin yang berlokasi di Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diamankan warga sekitar dan diserah ke pihak berwajib.

Diketahui pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekitar Pukul 16:00 WIB, tim unit Reskrim Polsek Cileungsi melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan pelaku percobaan pencurian kotak amal musala.

Menurut keterangan Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah menjelaskan, bahwa kronologis kejadian yang terjadi pada hari sabtu, tanggal 7 September 2024 sekitar Pukul 16.00 WIB.

“Pelaku yang diketahui bernama (WGO) melaksanakan salat ashar di dalam musala tersebut, kebetulan saksi Herman sedang berada di rumah sedang melihat ke arah musala dan melihat pelaku solatnya terburu-buru, karena saksi merasa curiga,” terang Kapolsek Cileungsi.

Kemudian saksi mengamati pelaku dalam rumah yang jaraknya tidak jauh dengan masjid, setelah pelaku selesai solat pelaku langsung menghampiri kotak amal dan berusaha membukanya akan tetapi tidak bisa mengetahui hal tersebut.

“Mengetahui hal tersebut, kemudian saksi Herman langsung mengamankan pelaku setelah itu saksi menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Mampir, setelah itu bhabinkamtibmas menghubungi piket fungsi setelah itu piket fungsi meluncur ke TKP untuk mengamankan pelaku dan barang bukti,” jelasnya.

Pencuri Kotak Amal dalam Pemeriksaan

Setelah sampai di Polsek Cileungsi, Saksi Herman selalu ketua DKM Musala Al-Amin membuat surat pernyataan tidak membuat laporan polisi dengan alasan merasa kasihan terhadap pelaku dan belum adanya kerugian yang dialami oleh Mushola Al-Amin.

Hasil penyelidikan dan olah TKP pihak Polsek Cileungsi di mana didapati identitas pelaku yaitu WGO (59) dan saksi yang melihat kejadian tersebut AM (40) serta satu (1) barang bukti kotak amal.

Selanjutnya pelaku masih dalam proses hukum dan tindak lanjut melalui penyelidikan, pendalaman serta pengembangan lebih lanjut di mako Polsek Cileungsi.

***