PenaKu.ID – Setelah pengungkapan kasus gurandil (penambang emas tanpa ijin) yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Polda Jabar pada hari Senin (13/01/2020), kali ini gabungan personel Polres Bogor dan TNI yang di pimpin langsung oleh Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Muhamad Joni, S.I.K, M.S.I. menutup puluhan lubang penambangan emas tanpa ijin (PETI) di Desa Bantar Karet Kecamatan Nanggung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Drs.S.Erlangga menginformasikan bahwa jumlah lubang penambang emas tanpa ijin/PETI (Gurandil) diwilayah Bogor Barat memang cukup banyak, namun yang paling memprihatinkan ada di Kecamatan Nanggung.
Kabid Humas Polda Jabar kembali menuturkan, bahwa kegiatan penutupan lubang penambang emas liar ini hasil kerjasama dan sinergitas dengan pihak Muspida serta dengan pihak perusahaan negara (PT.Antam Tbk) yang mana mengelola kegiatan usaha pertambangan emas secara legal.
Terkait dampak atau efek secara langsung akibat perbuatan illegal ini yang menjadi salah satu faktor terjadinya bencana longsor di wilayah Sukajaya dan Jasinga ini masih dalam tahap kajian dari dinas ESDM dan pihak Dirjen. Karena aliran sungai dan batas geografis antara wilayah Kecamatan Nanggung dengan wilayah Kecamatan yang terdampak bencana longsor lalu (01/01/2020), berjauhan.
Namun berdasarkan hasil pantauan kita bersama dengan Muspida, bahwa benar terdapat lubang-lubang Gurandil ini yang mengakibatkan longsor di sekitar lubang Gurandil itu sendiri. Sehingga jika di korelasikan langsung mengenai dampaknya di Kecamatan Sukajaya dan Jasinga tentunya harus ada kajian. Ditambah lagi dengan julukan Kota dan Kabupaten Bogor sebagai “Kota Hujan”.
Curah hujan tinggi hingga 18 jam yang terus-menerus tentunya menjadi faktor juga pada bencana longsor yang terjadi, ungkap Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP M.Joni.
Sehingga satu persatu penyebab yang menjadi faktor bencana longsor ini diformulasikan bersama dengan Stakeholder Pemerintahan Kabupaten Bogor, khususnya dari segi penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polres Bogor Polda Jabar bagi para pelaku penambang emas liar (PETI).
“Sudah jelas tentunya kegiatan penegakkan hukum yang kami lakukan ini berkat kerjasama dan sinergi antara Polres Bogor, Kodim 0621, Pemda Kab. Bogor hingga ke tingkat Kecamatan dan Polsek-Polsek jajaran. Bhabinkamtibmas yang bertugas sebagai pembina keamanan di tingkat desa/kelurahan pun turut ambil bagian dalam kegiatan ini melalui himbauan-himbauan dan penyekatan-penyekatan terhadap alur dari bahan baku, sarana prasarana yang digunakan dalam pengolahan emas tanpa ijin yang secara umum melanggar pasal 158 Jo. Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU Republik Indonesia No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, tutur Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni, S.I.K, M.S.I.
( hms/tds )