PenaPeristiwa

TKW Asal Cianjur Eneng Mirawati Berharap Bisa Pulang ke Tanah Air

Riyadh, LabakiNews.id – Taukah kalian, tentang arti dari Air mataku. Ini bukan air mata kucing, bukan pula air mata buaya, tapi air mata kerinduan pada keluarga, seperti kalian sedang merindukan mereka.”

Puisi itu disampaikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Eneng Mirawati binti Acu Udin di Kota al-Khafzi yang merupakan daerah perbatasan antara Arab Saudi-Kuwait.

Eneng belum pernah pulang sejak bekerja pada keluarga Ahmed Hodaijan al Harbi pada 2011, pada awalnya Eneng bekerja ke Timur Tengah diberangkatkan melalui PT Marsafal Intisari (AMARBA).

Masalah yang dihadapi Eneng sudah lama dilaporkan ke instansi terkait, termasuk kepada KBRI Riyadh pada tahun 2016 lalu, Namun laporan itu kurang mendapat respon.

Meski demikian, Eneng Mirawati tak putus asa. Ia terus tetap berusaha mengadukan nasibnya agar dapat segera mungkin dipulangkan ke kampung halaman.

Melalui sambungan telepone dengan Ahyar, aktifis GARDA BMI di Riyadh, Arab Saudi, Eneng Mirnawati menjelaskan.

“Mulai kemarin saya sudah dihubungi pihak KBRI, mereka berjanji akan segera mungkin menjemput saya dan tadi juga ditelpone, mereka tanya apakah majikan sudah bangun atau belum,” ujar Eneng dengan isakan tangis.

“Pokoknya saya minta dijemput, sudah nggak sanggup menunggu di sini, majikan selalu bohong. Katanya tidak punya uang, nyatanya bisa beli perabot rumah tangga bernilai ribuan riyal. Kalau terus-terusan saya ikuti kata majikan, sampai kapan di sini. Mohon kepada bapak-bapak yang terhormat bantu saya,” ujar Eneng sendu

Sebelumnya, KBRI Riyadh berjanji akan menjemput Eneng Murawati binti Ucu Udin. Tapi hingga saat ini belum ada tanda-tanda janji akan ditepati.

Sementara Elan Sopandi ketua DPC GARDA BMI Kabupaten Cianjur meminta agar kasus “tersanderanya” PMI Cianjur di Saudi menjadi perhatian pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait Kata Elan.

Baca juga:

IMG 20190616 WA0005

Ia berharap fungsi dan tugas sebagai pelindung Warga Negara Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 18 Tahun 2017 tentang ” Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ” seharusnya dijalankan dengan baik, agar kasus-kasus yang dialami oleh Pekerja Migran khususnya di Kabupaten Cianjur tidak terulang kembali.

** h shrd

**source : mahar

Related Articles

Back to top button