PenaPolitik

KPU Kota Ternate Siap Hadapi Gugatan Paslon Nomor 3 di Mahkamah Konstitusi

PenaKu.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate siap menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dilayangkan pasangan calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kota Ternate, M Zen A Karim menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan pasangan calon (paslon) yang tidak puas atas hasil rekapitulasi suara Pilkada 2020, dengan menyiapkan data-data autentik secara transparan.

“Dalam hal ada peserta yang keberatan dan tidak puas dan menggugat KPU, kami akan mempertanggungjawabkan di MK,” tegas M Zen, Kamis, (17/12/2020).

Menurutnya, proses rekapitulasi suara tingkat Kota Ternate telah selesai, namun jika ada paslon yang kemudian tidak menerima hasil dan akan menggugat ke MK, maka KPU secara kelembagaan siap menghadapi.

M Zen menyatakan, KPU telah berusaha bekerja cepat dan transparan sejak awal pelaksaaan Pilkada, namun, dia paham jika ada peserta Pilkada yang tetap ingin mengajukan gugatan ke MK.

Dia menjelaskan, pada rapat pleno tingkat Kota Ternate terdapat saksi dari paslon MHB-GAS yang bersikeras ingin mengajukan keberatan hasil rekapitulasi suara sekaligus menolak untuk menandatangani berita acara. “Tetapi upaya itu tidak dapat mempengaruhi putusan pleno,” tambah M Zen.

“Sebab pada prinsipnya semua tahapan Pilkada ini berjalan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PKPU nomor 19 tahun 2020,” sambungnya.

Hal ini, lanjut dia, sudah jelas sebagaimana yang dimaksud dalam PKPU 19 tahun 2020 tentang mekanisme penyelesaian rekapitulasi di tingkat Kabupaten dan Kota.

Lanjut dia, saksii hanya merasa tidak kurang puas, dengan hasil repitulasi di tingkan Kecamatan, “padahal semua keberatan sudah diakomudir. Karena pada pleno Kecamatan tidak ada form keberatan dari tingkat KPPS, sehingga di tingkat Kecamatan dianggap tidak bermasalah,” tuturnya.

“Yang jelas kami KPU Kota Ternate siap jika ada keberatan dari pihak pasalon dan akan mengajukan hingga ke tingkat MK,” tegasnya.

Terkait kuasa hukum, M Zen mengaku masih akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara, “KPU Kota Ternate, belum didampingi kuasa hukum, kami masih akan mengkordinasikan dengan jajaran KPU Provinsi,” pungkasnya.

(Gibran)

Related Articles

Back to top button