PenaPolitik
Trending

Bandung Barat Gelar Pilkades Serentak Agustus Mendatang

PenaKu.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak terhadap 41 desa pada 29 Agustus 2021 yang akan datang.

Pasalnya, dana yang akan digunakan untuk pesta demokrasi tersebut berasal dari bantuan keuangan (bankeu) yang disiapkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Bandung Barat, sebesar Rp5.159.957.750.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Wandiana didampingi Kepala Bidang
Penataan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Rambey Solihin mengatakan, anggaran pilkades yang diterima masing-masing desa tidak sama.

“Jadi perhitungan anggaran yang diterima desa untuk pilkades ini, DPT dikali Rp15.000. Jadi makin banyak DPT-nya makin besar anggaran yang akan diterima desa,” kata Wandiana kepada PenaKu.ID di Ngamprah, Selasa (18/5/202).

Ia pun menambahkan, hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Barat bernomor 900/Kep.248-DPMD/2021, pagu bankeu pilkades terbesar diperoleh Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong dengan nominal Rp241.546.750 dan terkecil Desa Kidangpananjung Kecamatan Cililin, sebesar Rp70.155.250.

Selain bankeu, untuk penyelenggaraan pilkades tersebut bisa disisihkan dari Dana Desa (DD) sebesar 8 persennya. Namun, dana tersebut dialokasikan juga untuk penyelenggaraan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

“Seperti penyediaan masker, hand sanitizer, termasuk tinta yang diteteskan kepara pemilih,” katanya.

Mengingat anggaran untuk Pilkades sudah tersedia, maka Panitia Penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan pemungutan biaya tambahan.

Baca juga:

“Semuanya sudah diatur untuk penyelenggaraan pilkades ini, termasuk sumber anggaran yang sudah ditentukan dari Bankeu,” tegas Wandiana.

Sementara terkait pelaksanaan pilkades serentak ini, kata Wandiana dipastikan untuk KBB, pencoblosannya pada Minggu, 29 Agustus 2021.

Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB, terkait dengan daftar pemilih sementara (DPS). Kemudian data tersebut dimuktahirkan dan divalidasi oleh desa, dengan melibatkan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Tahapan berikutnya, hasil validasi itu diumumkan menjadi DPS, lalu pencatatan data pemilih tambahan (DPT) dilanjutkan dengan penyusunan dan pemuktahiran DPT, baru kemudian ditetapkan sebagai DPT serta diumumkan ke publik.

Salah satu persyaratan pemilih dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), yang memunculkan nomor induk kependudukan (NIK). Tentunya, pemilih merupakan warga desa setempat, enam bulan sebelum ditetapkan DPS.

“Ketentuan itu, bertujuan menghindari warga yang eksodus tiba-tiba,” pungkasnya.

(CDR)

Related Articles

Back to top button